PEKANBARU

Penuntasan Empat Perkara Digesa

Pekanbaru | Jumat, 05 November 2021 - 09:35 WIB

Penuntasan Empat Perkara Digesa
TRI JOKO (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat perkara dugaan korupsi saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Perkara-perkara ini merupakan pekerjaan rumah (PR) yang digesa untuk dituntaskan.

Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko,  Rabu (3/11). "Kita masih punya PR. Empat kasus masih dalam (proses) penyidikan," ujar dia. 


Tri Joko menjelaskan empat kasus korupsi itu adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019,  dan dugaan korupsi di RSUD Bangkinang. 

Kemudian, dugaan korupsi dana cash bon di Setdakab Indragiri  Hulu tahun 2005-2009 senilai Rp114 miliar, dan kasus kredit fiktif sebuah bank plat merah di Kabupaten Rokan Hulu, senilai Rp43 miliar.

Tri Joko menyebut, pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus  tersebut secepatnya. Ia meminta masyarakat bersabar karena penanganan perkara korupsi tidak lah mudah. "Semoga masyarakat tetap bersabar, saya punya niat suci,  tidak akan bermain-main dalam perkara korupsi, sebagaimana arahan dan instruksi pimpinan dan atasan," ujarnya. 

Dia menggarisbawahi, penanganan kasus korupsi diperlukan kehati-hatian. Setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke kejaksaan akan ditindaklanjuti sepanjang disertai dengan bukti-bukti.

Diketahui,  dugaan korupsi bansos di Siak sudah ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, sejak pertengahan tahun 2020 lalu.  Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, di antaranya yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.

Indra merupakan Ketua DPD Golkar Siak yang saat ini juga menjabat legislator di Negeri Istana itu. Ia sudah beberapa kali diperiksa baik dalam kapasitas Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Siak maupun Ketua Karang Taruna Siak.

Ikhsan juga lebih satu kali  diperiksa, dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011.

Jaksa penyidik juga sudah meminta keterangan dari penerima bansos. Ada ribuan penerima bansos yang harus diminta keterangannya. Bahkan tim jaksa langsung turun ke Siak untuk meminta keterangan saksi.

Untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang terkait pembangunan ruang rawat inap tahap III. Tim penyidik saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dari  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Di kasus ini, jaksa penyidik sudah memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Di kasus korupsi dana cash bon dilakukan Kejati Riau atas pengembangan tersangka Thamsir Rachman. Saat ini, mantan Bupati Indragiri Hulu itu sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hukumannya sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu, Raja Marwan Ibrahim, dan pejabat Pemkab Inhu lainnya.

Sementara di kasus dugaan korupsi sebuah bank plat merah di Rokan Hulu, jaksa penyidik menetapkan lima tersangka. Empat tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Tinggal satu tersangka belum diadili karena mengalami gangguan jiwa, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Satu tersangka mengalami alami gangguan jiwa. Kesulitan meningkatkan status perkara ke penuntutan karena masih dirawat di rumah sakit,"  tutup Aspidsus.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook