PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Pasca pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,77 gram milik IJ (33), Polsek Limapuluh terus lakukan pengembangan dan kelengkapan berkas terhadap tersangka barang haram tersebut.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Zulfikrianto, hingga kini Polsek Limapuluh terus melakukan pemberkasan. “Saat ini masih melengkapi berkas tahap satu untuk nantinya dapat dikirim ke kejaksaan,” terangnya, Ahad (4/8).
Selain melengkapi berkas, pun katanya terus melakukan pengejaran terhadap pengedar DPO Bopai. “Akan kami kembangkan kasusnya, sehingga perkara cepat selesai,” ujarnya.
Sebagai informasi, barang haram 2,77 gram dimusnahkan, Senin (29/7) yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Jefri A Pohan SH, penasehat hukum tersangka Wita Sumarni SH, dan BNNK Pekanbaru Firdaus Amir SSos.
Sejak penangkapan, Rabu (16/7), hingga kini tersangka masih mendekam di Polsek Limapuluh, bersama temannya ADS (36) yang dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Tersangka diduga melakukan TP penyalahgunaan narkotika jenis sabu, penerapan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*3)