Lulus Seleksi, PPPK Rohul Diminta Segera Lakukan Pemberkasan

Rokan Hulu | Selasa, 24 Januari 2023 - 10:56 WIB

Lulus Seleksi, PPPK Rohul Diminta Segera Lakukan Pemberkasan
Bupati Rohul H Sukiman didampingi Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati Sukiman sedang berjalan menuju kantor camat saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tambusai, baru-baru ini. (DISKOMINFO ROHUL UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta 39 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2022 yang dinyatakan lulus seleksi agar segera melaksanakan tahapan pemberkasan.

Yakni dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan persyaratan administrasi calon PPPK jabatan fungsional kesehatan yang dilakukan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pelamar yang dimulai 18 Januari hingga 5 Februari mendatang.


Hal itu sesuai dengan surat pengumuman Sekretaris Daerah Rohul Nomor:800.1.2.1/BKPP-PIK/64.02/2023 yang diumumkan melalui website bkpp.rokanhulukab.go.id.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti menjawab Riau Pos, Senin (23/1) menyebutkan, bagi peserta PPPK jabatan fungsional kesehatan yang dinyatakan lulus, diharapkan segera melengkapi dokumen pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup Nomor Induk (NI) PPPK.

Dia mengingatkan 26 pelamar PPPK, dalam pengisian DRH, dan menghindari kesalahan, wajib membaca buku petunjuk teknis pengisian DRH CASN tahun 2022 serta melampirkan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing.

Untuk kelengkapan persyaratan administrasi berupa dokumen wajib di-scan dan diunggah oleh peserta melalui akun SSCASN. ''Bagi pelamar PPPK yang dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditentukan dengan tanpa pemberitahuan, dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri,'' ujarnya.

Heni menegaskan, seluruh proses administrasi penerbitan NI PPPK dan SK pengangkatan PPPK tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Untuk informasi resmi terkait dengan seleksi PPPK tahun 2022 dapat dilihat di website resmi bkpp.rokanhulukab.go.id.

''Kita imbau pelamar tidak mempercayai oknum atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Jika ada oknum yang menawarkan jasa seperti itu, segera dilaporkan kepada pihak berwajib dan Tim Saber Pungli Kabupaten Rohul,'' tuturnya.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook