UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Dua personel polisi yang bertugas di Resor Rokan Hilir (Rohil) dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Proses PTDH ditandai dengan apel yang absensia, atau tidak dihadiri oleh personel terkait, yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Rohil, Senin (20/2).
Apel dipimpin Kapolres AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang membacakan Surat Keputusan (SK) Kapolda Riau tentang PTDH Personel Polres Rohil.
PTDH secara simbolis ditandai dengan pelepasan baju dinas dan kepangkatan serta pemberian tanda silang di foto personel. Keduanya di PTDH karena dipidana umum karena kasus narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
''Adapun personel yang PTDH berdasarkan SK Kapolda Riau Nomor: KEP/20/I/2023 tanggal 28 Januari 2023 atas nama nama Bripka MR dengan jabatan BA Polres Rohil, serta SK Kapolda Riau Nomor: KEP/20/I/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang PTDH atas nama Bripka SU jabatan BA Polres Rohil,'' kata Andrian didampingi Kasi Humas, AKP Juliandi SH, Rabu (22/2).
Kapolres menyebutkan upacara PTDH itu merupakan wujud, realisasi dan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
''Secara pribadi, saya berharap kepada seluruh personel untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan baik,'' katanya.(gem)
Laporan ZULFADLI, Ujungtanjung