KOTA (RIAUPOS.CO) - Lagi lagi, warga Kota Pekanbaru keluhkan tarif parkir di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Seperti yang terjadi di depan Pasar Sukaramai, salah seorang juru parkir (jukir) di depan pasar tersebut meminta tarif sebesar Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat. Padahal, menurut Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir untuk roda empat hanya Rp2 ribu. Sedangkan untuk roda dua hanya Rp1000.
Hal itu diungkap, Siska salah seorang pengunjung Pasar Sukaramai, Rabu (4/7) sore. Dikatakan Siska, usai berbelanja di pasar teraebut, pada saat hendak mengeluarkan kendaraannya tempat parkir, ia kaget dengan tarif parkir yang diminta tidak sesuai dengan ketentuan. "Setahu saya parkir mobil itu cuma Rp2 ribu. Saya kaget aja dia minta parkir Rp4 ribu," ungkap Siska.
Meski begitu, ia tetap meninggalkan uang sebesar Rp2 ribu. Dengan mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Dinas Perhubungan. "Saya kasih 2 ribu aja, biarin aja dia ngomel sendiri, kalau kayak gini lagi nanti saya lapor ke Dishub langsung," ujarnya.
Seperti dilansir sebelumnya Kepala UPTD Parkir Bambang Armanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait adanya laporan dari masyarakat. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk memberikan bukti berupa foto atau merekam aksi juru parkir tersebut, tujuannya guna mempermudah dalam penindakan.
"Setiap ada laporan, pasti kita tindak lanjuti. Kami minta masyarakat untuk memfoto atau merekam aksi jukir tersebut. Karena ketika kami datangi mereka tidak ada yang mengaku. Jika ada bukti mereka tidak bisa mengelak," sebut Bambang.
Bahkan sudah pernah dilakukan penindakan terhadap jukir di Jalan Sudirman depan Plaza Sukaramai, karena meminta tarif parkir roda empat Rp25.000.
"Sebelumnya di sana, kami juga sudah tertibkan, bahkan jukirnya sudah dipecat. Kami minta masyarakat membayar tarif parkir sesuai ketentuan," pungkas Bambang.(*1/rir)