Layanan Perpanjangan SIM Ditutup Dua Pekan

Pekanbaru | Selasa, 05 Juni 2018 - 09:30 WIB

(RIAUPOS.CO) - Terkait dekatnya libur Idul Fitri, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru mengimbau agar pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil, secepatnya mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

“Ya, kami imbau kepada masyarakat yang ingin perpanjangan SIM secepatnya diurus karena apa bila telat satu hari, harus bikin baru lagi dan pajak juga kena denda,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia akhir pekan lalu.

Baca Juga :Pastikan Pemenang Lelang Bekerja Sesuai Kontrak

Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang punya SIM dengan masa berlaku Juni 2018, sebaiknya segera ajukan perpanjangan sekarang karena mulai 11 Juni 2018, layanan perpanjangan SIM akan ditutup selama dua pekan.

“Ya, jika tidak kalau SIM terlanjur mati harus bikin baru lagi, dan mengikuti tes untuk membuatnya” tuturnya.(ade)

Laporan SAKIMAN, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook