PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satpol-PP Pekanbaru menegaskan pihaknya bakal menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional. Tindakan tegas dilakukan demi menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan THM di Kota Pekanbaru masih saja buka hingga dinihari sehingga melewati batas jam operasional. Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Batas jam operasional hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun dengan adanya izin keramaian yang diterbitkan oleh instansi terkait maka jam operasional bisa hingga pukul 00.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pengelola hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional bakal ditutup paksa oleh petugas. Selain itu, pihaknya juga akan membubarkan para pengunjung yang masih ada di sana.
”Kami akan bubarkan paksa pengunjung yang masih ada di sana, lalu kita tutup paksa tempat hiburan itu jika mereka melanggar jam operasional,” ujar Zulfahmi Adrian, Jumat (1/9).
Zulfahmi mengatakan, tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat terkait rutin melakukan pengawasan terhadap jam operasional hiburan malam. Pihaknya mendorong pengelola bisa memahami aturan dalam perda sehingga tidak melakukan pelanggaran.
Ia menuturkan, pihaknya sempat mendapati tempat hiburan malam yang buka melewati batas jam operasional. Padahal sudah ada perda yang dengan jelas mengatur tertib usaha hiburan malam.
”Kita terus melakukan pengawasan dengan rutin patroli pada jam operasional THM, yang kedapatan buka melebihi jam operasional kita tutup saat itu juga,” tegasnya.
Zulfahmi menegaskan bahwa jam operasional hiburan malam diatur dalam perda tersebut. Ia mengatakan, belum ada perubahan jam operasional dalam perda itu. ”Ini jadi atensi bersama, agar jam operasional ini bisa diikuti,” pungkasnya.
Ucok, salah seorang warga Pekanbaru mengatakan, dirinya masih banyak menemukan THM yang beroperasi melanggar jam operasional. Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
”Saya mewakili masyarakat masih banyak ditemukan THM yang masih beroperasi melewati jam operasional. Tentunya ini sangat mengganggu masyarakat, karena rawan juga terjadi kriminalitas di jalan,” pungkasnya.(dof)