PEKANBARU

THM Wajib Tutup selama Ramadan

Pekanbaru | Rabu, 22 Maret 2023 - 09:17 WIB

THM Wajib Tutup selama Ramadan
Muflihun (ISTIMEWA)

RIAUPOS.CO - Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aktivitas selama Ramadan 1444 Hijriyah. Di antaranya diatur Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup kecuali yang merupakan fasilitas hotel.

Demikian disampaikan Pj Wako Pekanbaru kepada Riau Pos, Selasa (21/3). “Hari ini (kemarin, red) kita edarkan. Seperti tahun sebelumnya, tempat hiburan tutup kecuali fasilitas hotel yang buka setelah salat tarawih pukul 21.00 WIB sampai pukul 24 WIB, “ jelas dia.


Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi menjelaskan, hal lain yang diatur adalah operasional rumah makan, restoran dan kafe. Ia menegaskan bahwa seluruh tempat makan itu harus tutup sementara selama Ramadan.

Mereka hanya bisa buka atau melayani pelanggan mulai pukul 16.00 WIB. Usaha rumah makan, restoran dan kafe yang hendak beroperasi selama Ramadan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Pengelola tempat makan mesti mengurus izin ke DPMPTSP Kota Pekanbaru agar bisa buka saat pagi dan siang selama Ramadan. “Izin ini hanya bagi tempat makan yang melayani pelanggan tidak bergama Islam,” paparnya.

Pemerintah kota juga menganjurkan umat muslim untuk menghidupkan malam Ramadan. Ada juga ajakan agar meningkatkan ibadah selama bulan Ramadan, memperbanyak sedekah dan membayar zakat.

Para pengurus masjid nantinya bisa menggelar iktikaf dalam sepuluh hari terakhir. Mereka tidak hanya menggelar ibadah selain tarawih tapi juga ibadah malam untuk menghidupkan suasana malam Ramadan.

Masykur mengimbau, bagi masyarakat tidak beragama Islam agar menghormati umat muslim yang menjalankan puasa Ramadan dengan mengenakan busana yang sopan.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook