Kepastian Target PAD Parkir Dikelola Pihak Ketiga, Dewan Ingatkan Sosialisasi

Pekanbaru | Kamis, 04 Februari 2021 - 11:50 WIB

Kepastian Target PAD Parkir Dikelola Pihak Ketiga, Dewan Ingatkan Sosialisasi
Suasana hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dengan Dishub Pekanbaru, Rabu (3/2/2021).(AGUSTIAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar hearing dengan Dishub Pekanbaru, terkait pengelolaan parkir dipihak ketigakan. Kali ini bersama mitra kerjanya yakni Komisi IV. Dalam hearing ditegaskan dengan diswastanisasikan pengelolaan parkir ini ada kepastian PAD yang diterima daripada dikelola sendiri, bersih setiap tahun itu Rp11miliar dari PT Datama. 

Kepada Riaupos.co, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, untuk menerapkan sistem PPK BLUD ini tidak mudah, dan harus mengadopsi model dari luar daerah yang sukses menerapkannya, DKI Jakarta. 


"Ini tujuannya ingin memaksimalkan pendapatan dan menjawab pertanyaan masyarakat. Lalu di ambil satu model terobosan, yang bisa ditiru, dan dimodifikasi dengan pola PPK BLUD, ini lah yang saat ini diterapkan," kata Yuliarso kepada wartawan usai hearing di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (3/2/2021).

Ditegaskannya, ada banyak keluhan itu, mulai keluhan masyarakat, tidak sesuai tarif jasa parkir nya, parkir yang berantakan, lalu rebutan lahan parkir, lalu target yang tidak pernah tercapai. 

"Semua ini diformulasikan dalam waktu yang tidak sebentar untuk mengubahnya. Dan sampai hari ini kami terus melalukan sosialisasi," tuturnya.

Disebutkannya, dalam hearing dengan Komisi IV ini, pihak nya kembali memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui DPRD. 

"Dalam hal ini adalah komisi IV yang merupakan mitra kerja kami. Perubahan awal itu ada di retribusi parkir diganti dengan jasa layanan parkir. Ini dilaksanakan dengan sistem PPK BLUD,” jelasnya lagi. 

Sebagaimana diketahui, dikatakan Yuliarso, untuk pendapatan dari parkir itu ada namanya pajak yang dikutip oleh Bapenda, seperti di mal, hotel, dan lainnya seperti bandara. Dan yang menjadi tupoksi dari Dishub saat ini adalah, bagian jasa layanan parkir di pinggir jalan. 

"Sekarang tidak ada lagi retribusi, tapi adalah jasa layanan parkir yang berdasarkan Permendagri dimana pemerintah bisa bekerjasama dengan mitra seperti yang dilakukan saat ini yaitu kerjasama operasional. Ini ada aturannya memang," ujarnya yang didampingi Sekretaris Sunarko, dan Kabid Angkutan Khairunnas. 

Untuk kerjasama dengan pihak ketiga ini disebutkan baru jalan sejak Januari 2021.

"soal masih ada masyarakat yang belum tahu ini dimaklumi karena merupakan transformasi dari retribusi ke jasa layanan parkir. Dan ini memang memerlukan dukungan dari semua pihak," katanya. 

Saat ini, disampaikannya, untuk parkir itu dikelola oleh satu manajemen saja yaitu  PT Datama. yang masih dikelola oleh Dishub itu seperti, kecamatan Bina Widya, Tuah Madani, Rumbai, Rumbai Pesisir, Rumbai Timur dan Rumbai Barat. 

"Ini juga akan dipihak ketigakan namun dengan angka yang lebih kecil,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV Sigit Yuwono yang langsung memimpin hearing didampingi anggota Komisi, Ali Suseno, Zulfahmi, Rois, Ruslan Tarigan, Robin Eduar, Wan Agusti, Nurul Ikhsan. Mengatakan,  parkir yang dikelola oleh pihak ketiga itu adalah jasa layanan, bukan lagi retribusi (transformasi). Pengelolaan di pihak ketiga kan ini mencontoh DKI Jakarta. 

"Jadi bunyinya bukan retribusi, tapi sudah menjadi jasa pelayanan parkir," kata Sigit. 

Dari keterangan yang disampaikan Dishub, disampaikan Sigit, yang di pihakketigakan itu hanya yang di zona I, kecuali kecamatan rumbai, rumbai pesisir, dan rumbai Timur, lalu sebagian di kelurahan madani, dan kelurahan air putih kecamatan bina widya dan tuah madani. Dan kecamatan payung sekaki. 

"Kita beri aplaus kepada Dishub atas gebrakan pengelolaan parkir ini," tegasnya. 

Jika selama ini ditegaskan politisi Demokrat ini, PAD parkir yang di terima tidak menentu. PAD 2020 hanya menerima sebesar Rp3,7 miliar dari target Rp9 miliar. Untuk 2019 PAD dari retribusi parkir sekitar Rp8, 4miliar.

"Dari angka ini, PAD parkir yang di dapat Pemerintah itu tidak pasti. Dan dengan dipihak ketigakan ada kepastiannya Rp11 miliar diterima setiap tahunnya selama dipihakketigakan,” tuturnya. 

Artinya kata Sigit lagi, selama dikelola Pemko target tidak pernah tercapai padahal seluruh zona, sedangkan sekarang hanya untuk 88 titik ruas jalan. 

Ditambahkannya, keterangan dari Dishub, pengelola ini berdasarkan hasil pemenang lelang, yaitu PT Datama, untuk koordinator dan jukir masih menggunakan tenaga lama. Dimana manajerial dan aturan mainnya dibuat oleh pihak ketiga. 

"Dishub jangan pernah bosan menerima kritikan soal parkir ini, karena semuanya demi kemajuan Kota Pekanbaru. Silahkan buat gebrakan baru yang tujuannya PAD, namun harus didasari dengan aturan yang berlaku. Hanya masalah sosialisasi saja yang harus dimaksimalkan," pintanya.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook