PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- MASIH ada limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang dibuang sembarangan, jadi perhatian Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memperketat pengawasan.
Pengawasan penting dilakukan, karena limbah B3 medis yang dibuang sembarangan bisa berdampak negatif bagi lingkungan.
"Dinas terkait harus lakukan pengawasan secara ketat terhadap pengangkutan limbah medis," kata Firdaus, Senin (3/2).
Disebutnya, adanya temuan limbah medis yang berasal dari rumah sakit di Pekanbaru dibuang sembarangan membuat masyarakat khawatir. Ditambah lagi, belum ada kejelasan alur pembuangan limbah medis.
Dia juga mempertanyakan legalitas mitra kerja rumah sakit untuk membuang limbah medis. Ia meragukan proses pengangkutannya, karena biaya angkutannya cukup murah sementara incenerator hanya ada di pulau Jawa. "Kalau harga segitu, saya ragu bisa sampai di sana," ucapnya.
Untuk menangani dan mengawasi limbah B3 medis ini, Pemko Pekanbaru sudah merancang Peraturan Wali Kota (Perwako). Dalam draft Perwako, transporter (pengangkut) limbah wajib memiliki izin penyimpanan sementara.
Dalam setahun, limbah medis kategori B3 yang dihasilkan rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru mencapai 505 ton. Di antara rumah sakit, diduga ada yang limbah medis B3-nya dibuang sembarangan.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, limbah medis kategori B3 mencapai 505 ton pertahun hanya dari rumah sakit dan Puskesmas, belum termasuk klinik pusat pengobatan dan laboratorium. Terbanyak, limbah medis berasal dari rumah sakit sekitar 502 ton per tahun, 42 ton per bulan dan dua ton per hari.
Pembuangan limbah medis B3 sembarangan ini diduga kuat dilakukan oleh transporter. Untuk mengawasi transporter secara ketat maka dirancang perwako penanganan limbah medis B3. "Perwakonya tinggal menunggu harmonisasi di bagian hukum," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri.
Dia menjelaskan, selama ini transporter limbah medis hanya mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kementrian perhubungan untuk mengangkut. Sedangkan tak diketahui pasti apakah transporter, terutama yang beroperasi di Pekanbaru memiliki penyimpanan sementara limbah medis B3. "Dia mengambil (limbah, red) tidak punya penyimpanan sementara. Aturannya dua hari dia harus bawa ke Jakarta untuk pemusnahan," paparnya.
Pemusnahan limbah medis B3 sebut Zulfikri, di Jakarta menerima dalam berat kumulatif kisaran ton. Transporter nakal yang tak ingin menunggu lama akhirnya membuang sembarangan limbah medis B3-nya.
"Jadi menunggu itu mereka sampai sekarang kan tidak tahu di mana menyimpannya. Makanya dalam Perwako kita minta transporter ini punya izin penyimpanan sementara," jelasnya. Di Pekanbaru saat ini sudah ada sekitar 10 transporter yang beroperasi.(ksm)
Laporan: M ALI NURMAN