AREA PARKIR DAN TAMAN DI SAMPING RUMAH WAKO

Proyek Rp1,5 Miliar Molor

Pekanbaru | Senin, 04 Februari 2019 - 09:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2018, proyek area parkir dan taman di samping rumah dinas (rumdin) Wali Kota (Wako) Pekanbaru hingga kini tak kunjung selesai. Kontraktor pelaksananya diberi tenggat perpanjangan 50 hari dengan disertai denda.

Proyek area parkir dan taman ini dibangun menggunakan anggaran Rp1,5 miliar. Lelang proyek ini dibuka pada 23 Juli 2018 silam, dan telah diikuti sebanyak 23 perusahaan yang berminat. Keluar sebagai pemenang CV Bina Cipta Mandiri dengan penawaran Rp1.423.999.750,66.

Baca Juga :APBD 2024 Diharapkan Bisa Digunakan Awal Tahun

Kabid Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (3/2) mengakui memang pekerjaan proyek itu belum selesai meski tahun anggaran sudah berganti. ‘’Belum. Perpanjangan masa denda 50 hari. Menjelang akhir Februari lebih kurang.  Sudah jalan 20 hari dendanya,’’ kata Edward.

Lebih lanjut dipaparkannya, denda yang dikenakan berjumlah 0,1 permil dari nilai kontrak yang belum selesai.’’Nanti dilihat berapa hari mereka menyelesaikannya,’’ imbuhnya.

Kepada Edu, begitu dia akrab disapa, Riau Pos menanyakan alasan kontraktor pelaksana terlambat menyelesaikan proyek tersebut. ‘’Terlambat karena awal kerja pematangan lahan karena musim hujan. Berat masukkan tanah,’’ ungkapnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang dikonfirmasi terpisah menyebut, perpanjangan 50 hari sesuai dengan peraturan presiden. ’’Jadi di  masa kontraknya sudah habis akhir tahun kemarin. Di dalam perpres boleh dikasih kesempatan 50 hari. Kita dorong supaya bisa menyelesaikan,’’ jelasnya.

Proyek ini, kata Indra Pomi, saat ditanyakan pekerjaannya didampingi oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Serupa dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, jaksa kata Indra Pomi ingin proyek itu juga cepat selesai. ‘’Semua kegiatan kita didampingi TP4D.  TP4D juga rekomendasi kan cepat selesai,’’ imbuhnya.

Jika menghitung kalender saat ini, 50 hari sejak awal tahun akan jatuh pada 19 Februari nanti. kadis PUPR Pekanbaru ini menegaskan jika pada tenggat itu pekerjaan tak selesai makan perusahaan bisa di-blacklist. ‘’Jatuhnya nanti 19 Februari harus menyelesaikan. Kalau tidak tuntas juga blacklist,’’ singkatnya.

Proyek ini sendiri sebelumnya sempat disorot oleh berbagai kalangan. Pasalnya pembangunan tersebut dinilai mubazir dan tidak sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan masyarakat Kota Bertuah. Kota Pekanbaru dinilai lebih membutuhkan pembangunan yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti penanggulangan banjir, sampah hingga jalan rusak.(yls)

(Laporan M ALI NURMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook