PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua pejabat baru di Kejari Pekanbaru dilantik, Kamis (2/9/2031). Pejabat itu yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus yang dieprcayakan kepada Agung Irawan SH MH. Kemudian Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Zulham Pardamean Pane SH.
Pergantian dua pejabat ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus.
Untuk diketahui, Jabatan Kasi Pidsus yang sebelumnya diemban Yunius Zega diserahkan kepada Agung Irawan yang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Dumai. Sementara Zega mengemban tugas baru sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Jabatan Kasi Pidum diemban Zulham Pardamean Pane yang sebelumnya menjabat Kasi Pidum Kejari Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Zulham menggantikan posisi Robi Harianto yang dipercaya menjadi Kasi D Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Serah terima jabatan ini kemarin dipimpin Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo. Dia mengatakan, mutasi jabatan ini diharapkan dapat lebih memperkuat kinerja Kejari Pekanbaru.
"Bisa lebih mendukung kinerja kita, untuk kemajuan Pekanbaru," ujar Teguh.
Teguh menyatakan, dirinya yakin dengan kemampuan Kasi Pidsus dan Kasi Pidum yang baru. Pasalnya mereka adalah orang-orang terpilih dan punya pengalaman.
Disinggung kinerja yang akan dilakukan Kasi Pidsus dan Kasi Pidum yang baru, Teguh menyatakan dirinya tak meragukan keduanya. Apalagi mereka dipilih langsung oleh pimpinan kejaksaan.
"Mereka dipilih langsung oleh pimpinan untuk mengemban amanah baru tersebut. Harapan saya, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum bisa bersinergi dengan teman-teman yang lain, bekerja dengan ikhlas, membangun keharmonisan," harap Teguh.
"Mereka ini stok lama barang baru, saya yakin mereka sudah mengerti nuansa di sini dan cepat beradaptasi," sambung Teguh.
Terkait target penanganan perkara korupsi yang diembankan pada Kasi Pidus, kata Teguh, sebagaimana kebijakan Jaksa Agung, tidak ada target tertentu. Namun penekanannya lebih kepada optimalisasi dan preventif atau upaya pencegahan.
"Apabila terjadi tindak pidana korupsi, apabila itu harus dipidanakan, kita pidanakan. Tapi kalau bisa diarahkan ke pengembalian negara sesuai arahan pimpinan, kita lebih ke pengembalian negara," urainya.
Dia menegaskan, tidak akan membiarkan ada perbuatan menyimpang seperti halnya Tindak Pidana Korupsi (Tpikor). Menurutnya tindakan itu sama dengan teroris, jangan sampai pelakunya melakukan aksi dulu hingga menyebabkan banyak korban, baru diamankan.
"Kalau sekarang tidak, sebelum terjadi, preventif dulu, diamankan dulu orangnya. Begitu juga dengan penanganan korupsi. Jangan sampai sudah terjadi kerugian negara baru kita sikapi tapi kita utamakan antisipasi, pencegahan," papar Teguh.
Untuk kasus pidana umum, khususnya narkoba, Teguh menyebut sudah ada ketentuan yang mengatur.
"Jadi keinginan pimpinan pusat, jangan sampai misal di daerah sana ringan, di daerah sini berat. Beda, disparitas, maka itu kita hindari. Jadi dari pusat sendiri sudah ada aturannya," tuturnya.
"Untuk narkotika, sebenarnya di penyidikan. Seperti pengguna, (Pasal) 127, kalau misalnya rehab ya rehab lah. Karena dia korban penyalahgunaan. Kecuali dia benar-benar pengedar, apalagi bos-bosnya, itu tidak ada ampun lagi," pungkas Teguh.
Laporan: Erwan Sani (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi