LELANG

Kejari Pekanbaru Nilai Objek Sitaan Negara Senilai Rp14 miliar

Riau | Senin, 23 Oktober 2023 - 17:18 WIB

Kejari Pekanbaru Nilai Objek Sitaan Negara Senilai Rp14 miliar
Kasi PB3R Kejari Pekanbaru Anggara Hendra Setya Ali saat melakukan pendampingan KJPP untuk menilai harga harta rampasan negara di Menteng, Jakarta Pusat, pekan lalu. (KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru segera melakukan pelelangan harta rampasan negara di Jakarta. Objeknya adalah sebuah ruko di Jakarta Pusat yang nilainya mencapai Rp14 miliar.

Nilai ini diketahui usai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru Anggara Hendra Setya Ali turun bersama Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Johnny Farel dan rekan. Ruko itu berada di Jalan Tambak Nomor 33 A, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta. 


"Saya dan tim mendampingi KJPP melaksanakan kegiatan penilaian barang rampasan negara perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana R Achmad Lukman," ujar Anggara, Senin (23/10/2023).

Anggara menjelaskan, kegiatan penilaian itu dilakukan guna kepentingan lelang atau Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan. Jika nantinya dilelang, kata dia, selanjutnya akan diterbitkan izin lelang.

''Semua barang rampasan, sebelum dilelang maupun di-PSP, kan harus dilakukan penilaian terlebih dahulu," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Tangerang Selatan ini.

Objek itu sendiri masuk dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bangunan tersebut dirampas untuk negara. Dalam perkara tersebut, R Achmad Lukman selaku PT Serusenia Plasma Taruna (SSPT) divonis 3,5 tahun penjara.

Dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp14 miliar, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selain pidana, R Achmad Lukman juga dihukum membayar denda sebesar Rp28,75 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman itu diputus Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (21/3/2023) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan sepakat dengan JPU, baik soal penerapan pasal maupun terkait hukuman yang dijatuhkan.


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook