Cegah Mafia Tanah, Kejari Pekanbaru Kumpulkan Camat dan Lurah

Pekanbaru | Senin, 24 Oktober 2022 - 08:50 WIB

Cegah Mafia Tanah, Kejari Pekanbaru Kumpulkan Camat dan Lurah
Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel dan Asisten Pemerintahan Setko Pekanbaru Syoffaizal saat penyuluhan hukum terkait mafia tanah yang dihadiri camat dan lurah se-Pekanbaru, Jumat (21/10/2022). (KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Camat dan Lurah se-Kota Pekanbaru dikumpulkan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (21/10). Kepada mereka diberikan penyuluhan hukum untuk mengantisipasi mafia tanah.

Penyuluhan ini digelar di Ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Sudirman. Hadir menjadi narasumber Kepala Seksi (Kasi Intelijen) Kejari Pekanbaru Lasargi Marel didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setko Pekanbaru Syoffaizal.


Marel saat diwawancarai mengatakan, penyuluhan hukum dari Kejari Pekanbaru digelar mengangkat tema mafia tanah karena ini termasuk prioritas dari Kejaksaan Agung.

"Kami undang para camat dan lurah," kata dia.

Dari diskusi pada penyuluhan ini, Marel mengungkapkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari camat dan lurah soal masalah tanah.

"Keluhan banyak kami terima.  Intinya ketidaksinkronan data di kelurahan dan kecamatan. Mengenai register tanah di kelurahan itu sendiri," paparnya.

Keluhan banyak muncul dari lurah karena, titik awal pendaftaran tanah sendiri berada di kelurahan sebelum ke BPN.  "Mengenai Riwayat tanah.  Karena proses pendaftaran awal tanah itu kan di kelurahan dan desa sebelum terbit sertifikat di BPN. Ke depan ini yang perlu dikuatkan sehingga proses penerbitan hingga sertifikat tidak bermasalah," tegasnya.

Lebih lanjut diuraikannya, keluhan yang muncul rata-rata juga soal tumpang tindih kepemilikan tanah. Kemudian pula perubahan batas wilayah. "Tadi banyak keluhan itu tumpang tindih , terus perubahan batas wilayah, seringnya di panggil APH juga. Padahal itu semua terjadi jauh sebelumnya, tahun dulu. Ini membuat mafia tanah memanfaatkan kesempatan, itu yag membuat tumpang tindih," urainya.

Mengenai keluhan-keluhan tersebut, Kasi Intel Kejari Pekanbaru ini memberikan saran agar para camat dan lurah dapat menguatkan administrasi terkait tanah yang ada. "Kedua lebih mengaktifkan diri para lurah ini turun ke bawah menginventarisir ulang khusus di wilayahnya. Kalau perlu dirapatkan dengan RT/RW setempat untuk mengetahui posisi tanah. Jika ada belum sertifikat cari story-nya. Kalau ada tanah kosong langsung cari data, cari tahu. Jika ini sudah dilakukan, lalu ada orang yang mengklaim, kita punya data yang kuat," singkatnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setko Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan pihaknya men-support penyuluhan hukum tersebut. "Penerangan hukum tentang pertanahan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kita hanya mendukung dengan cara mengundang camat dan lurah dan kita fasilitasi," ucap Syoffaizal.

Disampaikannya, penerangan hukum tentang pertanahan diperlukan guna mengantisipasi persoalan-persoalan pertanahan yang memang masih butuh pendampingan hukum. "Karena itu pihak kejaksaan memberikan pengarahan tentang itu (penerangan hukum tentang pertanahan) kepada camat dan lurah," tutupnya.(ali)

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook