PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kembali terulang. Sindikat cewek Open BO (istilah wanita panggilan via aplikasi Michat) melakukan pemerasan terhadap pemesannya. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang menyebutkan, pemerasan itu terjadi pada Sabtu (8/4) lalu di salah satu hotel di Pekanbaru.
Dalam kasus ini Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan mengaman dua remaja putri sebagai terduga pelaku berinisial AD (16) dan RA (17), Selasa (23/5) siang. Keduanya juga diduga telah melakukan kekerasan terhadap pemesannya di dalam kamar hotel.
”Telah kami amankan dua orang remaja yang sehari-hari berprofesi sebagai cewek Open BO, masing-masing berinisial AD (16) dan RA (17). Diduga keduanya telah melakukan aksi pemerasan disertai kekerasan terhadap salah seorang tamu hotel,” jelas Kompol Noak, Jumat (2/6).
Dalam perkara ini kedua pelaku juga mengambil uang tunai dan handphone milik korban berinisial MA (20), seorang karyawan swasta. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman pelaku.
”Modus mereka menggunakan aplikasi Michat, menawarkan kencan berbayar. Usai bertemu mereka ternyata melakukan pemerasan terhadap korban. Tidak hanya mengambil barang berharga, korban juga dipukuli oleh teman tersangka yang saat ini masih kami buru,” sebut Kompol Noak.
Kapolsek melanjutkan, aksi pemerasan tersebut terjadi di salah satu kamar di Jalan Juanda, Kecamatan Senapelan. Saat itu korban memesan wanita panggilan menggunakan aplikasi Michat.
Saat itu mereka sepakat soal tarif kencan Rp450 ribu. Setelah korban bertemu dengan pelaku AD, tiba-tiba saja pelaku menaikkan tarif menjadi Rp500 ribu untuk layanan sekali kencan singkat atau istilahnya short time (ST).
Kendati tidak sesuai dengan kesepakatan, korban tetap setuju dan pergi keluar kamar mengambil uang di dalam jok motor di parkiran hotel. Saat itulah tiba empat laki-laki yang merupakan teman pelaku.
”Seorang laki-laki mengambil kartu ATM dan uang tunai senilai Rp950 ribu. Mereka juga mengambil handphone milik korban. Korban juga dipukuli oleh para pelaku,” sambung Kapolsek.
Usai kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek Senapelan. Begitu mendapat laporan, Kapolsek langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pengejaran. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, namun empat lelaki yang memukul korban berhasil kabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku AD diketahui telah melakukan kejahatan serupa sebanyak tujuh kali. Sindikat ini memang menyasar para tamu hotel yang berhasil terpancing lewat aplikasi Michat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara empat laki-laki teman pelaku yang sudah diketahui identitasnya, langsung masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 368 atau Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)