Kelompok Perampok Lintas Provinsi Dibekuk

Pekanbaru | Jumat, 28 Juli 2023 - 09:24 WIB

Kelompok Perampok Lintas Provinsi Dibekuk
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana (dua kiri) bersama Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot (dua kanan) didampingi jajaran memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan para tersangka saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (27/7/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru bersama Unit Jatanras Polda Riau berhasil menangkap sindikat perampok lintas provinsi pada Rabu (26/7).

Para pelaku adalah IR (31), H (33), RY (30) dan A (26) yang diduga merupakan perampok dari Sumatera Selatan.


Para pelaku diburu sampai ke Tanah Datar, Sumatera Barat usai merampok seorang wanita di SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru pada Kamis (15/6) lalu. Kelompok ini berhasil menggondol uang Rp51 juta dari korban.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Polda Riau Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, keberadaan para pelaku terdeteksi sedang berada di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (25/7).

Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau langsung menuju ke lokasi. Mendapat backup dari Tim Opsnal

Sat Reskrim Polres Tanah Datar, tim berhasil mengamankan IR pada Rabu (26/7) Subuh.

”Bersama IR turut diamankan H, RY dan A ketika sedang berada di  Wisma Syariah Hijau Daun, Tanah Datar,” jelas Kompol Bery.

Bersama para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor warna hitam serta kunci T. Selanjutnya seluruh pelaku dibawa ke Kota Pekanbaru guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan pengembangan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Hingga para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki.

Kompol Bery menyebutkan, pihaknya tidak heran para pelaku berani berupaya melarikan diri hingga dianggap melawan petugas. Karena para pelaku bukanlah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kemarin sore. Mereka adalah residivis, kecuali A yang memang anak baru.

Catatan Polresta Pekanbaru, IR merupakan residivis pada 2002 dalam pekara penggelapan uang di Lubuklinggau, Sumatera Selatan dan perkara curas pada 2018 di Bogor, Jawa Barat. H  merupakan residivis pada 2014 dalam pekara pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor) di Lubuklinggau,

Sumatera Selatan. Pada 2018 dirinya terlibat pekara curas, juga Lubuklinggau.

Sementara RY (30) merupakan residivis pada 2016 dalam pekara curat  di Pekanbaru. Dalam kelompok ini, masih ada beberapa orang lagi masih berstatus DPO.

Kelompok ini menjadi buruan karena merampok korbannya bersama Ika Sri Balqis (35) pada Kamis (15/6) di SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Kawanan ini berhasil menggondol uang tunai Rp51 juta yang baru ditarik korban dari sebuah bank.

Usai membagi-bagi hasil rampokan, masing-masing Rp12,75 juta, lalu mereka pindah ke Sumatera Barat, di Tanah Datar. Di sini mereka juga akan melakukan kejahatan.

”Jadi mereka ini dalam melakukan tindak kejahatan berpindah-pindah. Hasil interogasi, mereka di Tanah Datar juga ingin melakukan kejahatan. Namun keburu ditangkap,” sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai  Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook