RIAUPOS.CO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba dengan mengamankan sembilan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu di berbagai tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (3/6).
Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya oknum mahasisawa di salah satu perguruan tinggi di Bengkalis berinisial El (18), MN (25) dan SN (22) yang berperan sebagai kurir. Sedangkan sisanya berinisial MR (24), SA (20), A (24), S (38), AY (35) dan RH (25).
“Semua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti sabu, handphone, alat hisap, kaca pirek, gunting, plastik kosong dan uang hasil penjualan sabu.
Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya merupakan oknum mahasiswa,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Senin (12/6).
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya keresahan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bantan.
Pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 21.30 WIB tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap El di depan salah satu sekolah dasar Desa Bantan Air. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik berisi sabu dan handphone tersangka.
Sedangkan dari interogasi terhadap tersangka El, mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku diperoleh dari SN dan tim mengamankan SN bersama MH dan MR. Ditemukan satu alat hisap sabu dan tersangka SN mengakui memberikan ke El yang di peroleh dari temannya berinisial AR.
“Dari tersangka AR ini kami menangkap di rumahnya dan ditemukan juga bong alat hisap sabu dan AR juga memberikan sabu ke SN yang didapat dari tersangka Bo,” ujar Toni.
Menurutnya, tersangka Bobo berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket plastik pack sabu, 2 gunting, plastik kosong, handphone dan uang tunai Rp1.050.000 serta sabu tersebut didapat dari temannya berinisial A.
Akhirnya tim Satres Narkoba melakukan pengejaran tersangka A dan berhasil ditangkap di rumahnya bersama tersangka RH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan semua tersangka hasil tes urine positif menggunakan sabu,” ujar Toni.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis