Sebanyak 13 Ranperda Kota Pekanbaru Belum Disahkan

Pekanbaru | Selasa, 03 Januari 2023 - 10:21 WIB

Sebanyak 13 Ranperda Kota Pekanbaru Belum Disahkan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE. (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE melaporkan, selama tahun 2022, dari 20 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang ditetapkan dalam program legislasi daerah (prolegda), hanya tujuh ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru. 13 Ranperda lagi belum rampung.

Ia menjelaskan penyebab hanya bisa mengesahkan 7 ranperda tersebut. ''Karena kendala keterbatasan anggaran dan juga adanya UU No 1 Tahun 2022 tentang Keuangan, UU Cipta Kerja  terkait pajak dan retribusi karena nanti akan digabungkan di dalam satu peraturan daerah untuk pajak dan retribusi. Selain itu juga karena start waktu pembahasan nyaris pertengahan tahun,'' ungkap Zulfahmi, akhir tahun lalu.


Meski demikian, pihaknya tetap bersemangat membahas dan mengesahkan ranperda menjadi Perda Kota Pekanbaru, terutama yang mendesak.

''Selama 2022, sebanyak 20 ranperda diusulkan. Tiga di antaranya ranperda inisiatif DPRD dan 17 usulan pemerintah kota. Saat ini yang sudah rampung (disahkan, red) ada tujuh perda,'' kata Zulfahmi.

Diungkapkannya, tujuh ranperda yang disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru tersebut ialah, Perda Pertanggungjawaban APBD 2021, Perda APBD Perubahan 2022, Perda APBD Pekanbaru Tahun 2023, Perda Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Lalu, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ditambahkan anggota Komisi IV ini, untuk awal 2023, akan ada tiga perda lagi yang akan menyusul disahkan pada Januari ini. Masing-masing Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda Pajak Air Tanah, dan Ranperda Administrasi Kependudukan UU No 7 Tahun 2016 atas Perubahan Perda No 5 Tahun 2008.

Dilanjutkannya, untuk ranperda 2022 yang belum sempat dibahas dan disahkan, ada yang otomatis masuk ke dalam Prolegda 2023. ''Namun ada juga di antaranya, sekitar empat sampai lima ranperda yang tak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2022,''  kata politisi Hanura ini.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook