PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan pelunasan pajak. Khususnya pada pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pemko berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak untuk memotivasi wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB menjadi salah satu pemasukan PAD yang paling besar di Kota Pekanbaru. Nilainya mencapai Rp146,5 miliar pada triwulan ketiga tahun 2023 ini.
Oleh karenanya, Bapenda Pekanbaru mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat atau wajib pajak agar segera memanfaatkan program-program pengurangan pajak pada BPHTB.
Terdapat kriteria pengurangan BPHTB wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak milik dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan kriteria, NJOP dengan nilai di bawah Rp250 juta mendapatkan pengurangan 100 persen, NJOP dengan nilai Rp250 juta sampai Rp500 juta mendapatkan pengurangan 50 persen dan NJOP dengan nilai di atas Rp500 juta sampai Rp1 miliar mendapat pengurangan sebesar 25 persen.
Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak milik melalui program konsolidasi tanah diberikan pengurangan 100 persen, serta wajib pajak orang pribadi atau badan akibat pemberian hak baru diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
”Mari manfaatkan program stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru ini,” ajaknya.(ayi)