PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Regulasi khusus yang mengatur tiang dan penyedia jasa telekomunikasi belum ada untuk tingkat Kota Pekanbaru. Pemko bersama DPRD Kota Pekanbaru menggesa penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda)-nya.
”Belum ada regulasinya di kami,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra, Selasa (1/8).
Saat ini, pihaknya banyak menerima keluhan warga terkait tiang dan kabel telekomunikasi yang mengganggu tata kota. ”Menyikapi ini, kami juga sudah menyurati provider, ke asosiasi penyedia jasa telekomunikasi untuk membenahi kabel-kabelnya yang mengganggu tata kota. Kami sudah menyurati masing-masing penyedia,” papar dia.
Pemko Pekanbaru juga bersama DPRD Kota Pekanbaru sudah melakukan beberapa kali pembahasan untuk dibuat regulasi. ”Mungkin perda inisiatif terkait dengan penertiban ini dan pengelolaan, terkait tata kota. Kemarin juga sudah studi banding ke Tangerang dan Bogor, bagaimana kita bisa menghasilkan perda,” imbuhnya.
Ia katakan, perda ini penting karena daerah juga memiliki keinginan mengatur. ”Kami ingin daerah juga partisipatif mengatur ini. Jangan hanya mereka melaksanakan usahanya di sini, tapi juga bertanggungjawab dalam pengelolaan sarana prasarana dan infrastrukturnya,” tegas dia.
Ia menambahkan, regulasi terkait provider jasa telekomunikasi itu saat ini berasal dari pemerintah pusat.
”Kan sekarang ini izinnya langsung ke pusat,” imbuhnya.
Terkait rencana menerbitkan regulasi berupa peraturan wali kota (perwako) sebelum perda disahkan, Hendra menjawab, ”Sama saja. Kita kan ingin aturan yang lebih tinggi. Lebih berkekuatan hukum yang kuat. Sekarang kan begini, bukan hanya terkait penataan, tapi bagaimana asosiasi pengusaha jasa ini memberikan kontribusi pada pekanbaru, yang bisa berdampak pada peningkatan PAD Pekanbaru,” ucapnya.(ali)