(RIAUPOS.CO) - Di hari pertama penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, sebanyak 16 warga kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya. Namun mereka belum dijatuhi hukuman denda sebesar Rp2,5 juta sebagaimana yang ditegaskan Pemko Pekanbaru.
Keenam belas warga tersebut tertangkap tangan oleh tim Yustisi Pekanbaru ketika melakukan pengawasan di sejumlah titik ruas jalan, di antaranya pada Jalan HR Soebrantas simpang Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Tampan. Di lokasi tersebut empat orang membuang sampah sembarangan. Lalu di Jalan Harapan Raya depan sekolah dasar (SD), Kecamatan Bukitraya sebanyak satu orang.
Kemudian di Jalan Tuanku Tambusai depan sekolah Tribakti, Kecamatan Payung Sekaki diamankan enam orang pengendara sepeda motor membuang sampah. Selanjutnya di Jalan Jenderal Sudirman depan Adira, Kecamatan Marpoyan Damai, petugas menangkap tiga warga membuang sampah tidak pada waktunya. Sementara di Jalan Duyung, petugas menangamkan dua warga.
Terhadap warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tersebut, petugas menahan kartu tanda penduduk (KTP). Lalu diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penindakan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menegaskan per 1 Agustus 2018 akan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya. Akan tetapi hal tersebut ternyata belum direalisasikan.