PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penarikan mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang masih berada di tangan pihak-pihak tak berhak dan dipakai tidak sesuai ketentuan hingga kini belum membuahkan hasil. Sebanyak 28 kendaraan dinas milik Pemko Pekanbaru dimanfaatkan oleh pihak lain dengan tak seusai ketentuan. Mayoritas dari kendaraan itu dipakai dahulu namun administrasi yang diperlukan tidak dilengkapi.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (1/7), menyebut kalau upaya penarikan mobil dinas itu masih dilakukan pihaknya. ‘’Kami masih berkoordinasi dengan pemegang (mobdin, red) untuk segera mengembalikannya,’’ kata dia.
Diakuinya, pihaknya memerlukan pendamping dari personel Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru untuk turun. Hal ini sebutnya berguna untuk hal yang bersifat teknis terkait penarikan. ‘’Perlu dari BPKAD ikut. Ini untuk memahami situasi yang bersifat teknis,’’ imbuhnya.
Dia mencontohkan, saat berkoordinasi dengan pihak-pihak pemegang mobdin, banyak di antara pemegang beralasan sudah memindahtangankan mobdin yang menjadi tanggung jawabnya. ‘’Ini salah atau contohnya,’’ sebutnya.
Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal dikonfirmasi terpisah menyebut belum terjadi penambahan aset mobdin yang dikembalikan selain atau unit yang beberapa waktu lalu diterima pihaknya. ‘’Belum ada (penambahan, red),’’ ungkapnya, kemarin.
Pihaknya, tegas Syoffaizal, siap melakukan pendampingan pada Satpol PP dalam melakukan penarikan jika memang diperlukan. ‘’Kalau memang perlu didampingi, kami siap turun,’’ singkatnya.
Masalah kendaraan dinas ini jadi satu dari empat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diberikan pada Pemko Pekanbaru. Pemko Pekanbaru memang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. Namun pengawasan intern dinilai masih memiliki kelemahan. Salah satunya terjadi pemanfaatan 28 kendaraan bermotor milik Pemko Pekanbaru oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Masalah ini menjadi semakin menarik karena, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti. Yang disoroti KPK ini adalah 13 unit mobdin eks anggota Dewan Perwakilan aRakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang masih di tangan pihak-pihak tak berhak.
Kendaraan dinas yang masih dikuasai ini memiliki tipe seperti Toyota Harrier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova. Untuk kendaran dinas tersebut, KPK merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penarikan kendaraan dinas dari para eks pejabat tersebut.
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu sudah menegaskan, bahwa kewajiban pengembalian mobdin ini sudah menjadi perintah hukum.(ali)