WABAH CORONA

PSBB Mulai 17 April, Pemko Lakukan Sosialisasi

Pekanbaru | Rabu, 15 April 2020 - 11:04 WIB

PSBB Mulai 17 April, Pemko Lakukan Sosialisasi
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

‘’Saya kan juga dikritik, kenapa masjid saja yang diatur. Ini karena mesjid itu jumlah rumah ibadah yang paling banyak di Pekanbaru. 1.400 buah. 85 persen warga beragama Islam. Masjid kita tidak bisa menjaga jarak fisik. Karena itu rawan terdampak,’’ tegasnya.

Tahap awal penerapan, ujar Firdaus, akan dilakukan dengan membatasi aktivitas malam masyarakat sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.


‘’Jika tidak terdapat perubahan, akan kami ketatkan hingga 1 x 24 jam hingga 14 hari. Perwako sudah kami selesaikan hari kemarin (Senin, red). Pada gubernur kami sampaikan hari ini (kemarin, red). Kami perlu waktu tiga hari sosialisasi. Efektif berlaku Jumat 17 April,’’ jelasnya.

Dia kemudian kembali menyampaikan harapan agar kabupaten yang ada di sekitar Pekanbaru, yakni Kampar, Pelalawan, dan Siak untuk juga mempertimbangkan penerapan PSBB.

‘’Ini tidak hanya di Pekanbaru saja. Pekansikawan juga harus menerapkan. Gubenur setuju dan komunikasi dengan kabupaten penyangga untuk menyiapkan diri untuk penerapan PSBB. Walaupun belum diberi izin secara resmi,’’ singkatnya.

Dukung Penuh Kebijakan PSBB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pihaknya akan mendukung penuh PSBB yang akan diterapkan Pemko Pekanbaru. Dikatakannya, jika PSBB resmi dilakukan, konsekuensi penegakan hukum perlu diketahui masyarakat.

“Perihal sanksi hukum, akan menyesuaikan dengan poin-poin yang ada dalam Perwako Pekanbaru. Untuk masalah penegakan hukum, itu ada metodenya. Misalnya jika nanti ada masyarakat yang diimbau untuk pulang ke rumah, mereka berkerumun dan tidak mau patuh, itu bisa dilakukan penegakan hukum. Dilihat skalanya, kalau pelanggar ringan, ya tipiring,” sebut Nandang.

Lebih jauh Nandang menyampaikan, hal itu bisa dilihat dari pelanggaran saat berada di lapangan.

“Tinggal dilihat nanti di lapangan kategori perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar. Apakah nanti masuk ke Undang-Undang Daerah, atau peraturan peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkapnya.

Kemudian, saat ditanya ancaman kurungan tiga bulan bagi yang melanggar? Nandang menjawab, jika hal tersebut akan mengacu pada Perwako, yang juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pun tergantung dengan bobot yang dilakukan pelanggar di lapangan.

“Kami dalam melakukan kegiatan (penegakan hukum), nanti sesuai dengan Perwako yang dikeluarkan. Yaitu mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB,” urainya.

Dalam pada itu, sebelum ada wacana PSBB ini, jajarannya sudah rutin melakukan kegiatan patroli imbauan ke masyarakat setiap hari. Saat pagi hingga siang hari Nandang mengatakan, melakukan imbauan sedangkan malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, pihaknya melakukan patroli ke tempat-tempat yang masih ada keramaian. Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Petugas pun membubarkan masyarakat yang berkumpul dan berkerumun tanpa ada kepentingan yang jelas.

Tak lupa, Nandang mengingatkan, agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah, dan tidak membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa. Masyarakat diminta melakukan physical distancing (jaga jarak), menggunakan masker, rajin cuci tangan, serta senantiasa menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar.

“Kita semua masyarakat Pekanbaru harus mendukung program PSBB ini, demi kepentingan dan keselamatan kita semua. Karena keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” ulasnya.(ted)

Laporan M ALI NURMAN dan SOFIAH, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook