Buang Sampah Sembarangan, Empat Warga Didenda

Pekanbaru | Kamis, 02 Maret 2023 - 15:12 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Empat Warga Didenda
Petugas mendata pembuang sampah bukan ditempatnya di Kota Pekanbaru untuk kemmudian dilakukan denda, Kamis (2/3/2023). (JOKO SUSILO/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  menangkap tangan warga yang buang sampah sembarangan. Kepada warga yang membuang sampah sembarangan tersebut, diterapkan sanksi membayar denda.

Giat tersebut dilaksanakan pada Rabu 1/3/2023 pukul 20.30 WIB- 22.00 WIB. Dalam rangka penegakan hukum dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian AP MSi. Dia menyebutkan, dua warga yang membuang sampah tersebut, tertangkap pada dua tempat yang berbeda.

Lokasi pertama berada di Jalan Tuanku Tambusai simpang Jalan Kuini. Dilakukan denda administrasi atau uang paksa kepada dua orang warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda Rp50 ribu.

"Titik yang lainnya di Jalan Arifin Ahmad simpang Jalan Guru. Di titik itu dilakukan denda administrasi atau uang paksa kepada dua orang warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50 ribu juga," ungkapnya.

Laporan: Joko Susilo (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook