KADISHUB AJAK AWASI BERSAMA

Ada Jukir Memaksa Minta Tarif Rp5.000

Pekanbaru | Kamis, 01 November 2018 - 10:50 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Tarif parkir yang diminta oleh juru parkir  (jukir) masih dikeluhkan warga Kota Pekanbaru. Padahal, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir, retribusi parkir di badan jalan umum sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat Rp2.000.

Namun, di lokasi parkir car free day, tepatnya di belakang Kantor Wali Kota Pekanbaru tarif parkir tidak sesuai perda. Hal ini dikeluhkan Asep, warga Kecamatan Tampan.

Baca Juga :Viral Oknum Jukir Ribut dengan Pengendara, Ini Kata Dishub Pekanbaru

“Hari Ahad kemarin saya ikut CFD. Ada tukang parkir di sana langsung tagih saat baru keluar mobil” ujar Asep, Rabu (31/10).

Asep menceritakan juru parkir tersebut mengenakan rompi oranye. Namun, ia tidak memberikan karcis parkir. ”Minta uang parkirnya langsung Bang. Uang parkirnya Rp5.000 aja bang,” kata Asep menirukan ucapan juru parkir.

Ia mengatakan enggan untuk menanyakan tarif parkir yang tidak sesuai aturan. “Pakai memaksa lagi,” ungkapnya.

Hal serupa juga pernah dialaminya di salah satu konter ponsel di Jalan Paus. “Mampir ke konter saya kasih Rp5 ribu. Eh, tidak dikasih kembalian. Di beberapa tempat lain juga ada yang cuma minta Rp2 ribu,” tambah Asep.  

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kendi Harahap mengatakan pihaknya terus mengevaluasi hal tersebut. “Kami sudah meminta para juru parkir untuk menggunakan atribut lengkap, seperti rompi juga memberikan karcis parkir,” katanya.

Kendi menjelaskan, memang masih ada juru parkir yang tidak ikut aturan. Serta, menghimbau kepada masyarakat juga turut membantu.

“Kita atasi bersama-sama lah, jika ada juru parkir yang meminta di luar tarif yang sudah ditetapkan. Lebih baik jangan dikasih,” jelas Kendi.

Anggota DPRD Pekanbaru, Ali Suseno kepada Dishub meminta agar aturan mengenai Perda parkir itu benar-benar ditegakkan. Termasuk soal kelengkapan para jukir. “Selidiki dan tindak tegas pelaku jukir yang tak sesuai aturan itu,” tegasnya.

Menurut politisi Hanura ini, persoalan keluhan tarif parkir ini bukan hal baru, tapi sudah lama. Maka itu harus bisa diatasi. “Bila perlu sanksi tegas koordinator parkirnya karena tidak bisa memberikan pengarahan pada jukir,” tuturnya.(*/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook