JIKA BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Hari Ini, Denda Rp2,5 Juta Diberlakukan

Pekanbaru | Rabu, 01 Agustus 2018 - 12:16 WIB

Hari Ini, Denda Rp2,5 Juta Diberlakukan

(RIAUPOS.CO) - Mulai hari ini, Rabu (1/8), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan denda membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya. Tidak tanggung-tanggung. Besaran dendanya adalah Rp2,5 juta.

Kebijakan ini merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuannya menjaga kebersihan Kota Bertuah Pekanbaru dan meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Baca Juga :Raup Rp1,4 Triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru M Zulfikri SH mengatakan, terhitung awal Agustus ini, penerapan sanksi berupa denda sudah berjalan. Diakuinya, selama ini belum pernah diberikan sanksi denda bagi yang melanggar aturan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Mulai besok (hari ini, red). Masyarakat yang buang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya, kami amankan dan denda Rp2,5 juta,” ujar Zulfikri kepada Riau Pos, Selasa (31/7).

Ditegaskannya, bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, pihaknya tidak akan menerima berbagai alasan. Mengingatkan, sebelum diterapkan sanksi ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengedarkan surat pemberitahuan. Baik melalui media massa maupun memasang baliho dan spanduk di beberapa tempat. Selain itu dipaparkannya, sosialisasi ini juga telah dilakukan sejak 2014 silam.

“Tidak ada alasan. Kami sudah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari. Yang kedapatan langsung diproses” jelasnya.

Pada hari pertama, kata dia, pihaknya telah melakukan pemetaan beberapa titik di lima ruas jalan yang menjadi tempat bagi masyarakat dalam membuang sampah. Ruas jalan tersebut di antaranya di Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Harapan Raya dan Jalan Tuanku Tambusai.

Ditambahkanya, penegakan aturan tersebut dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Pekanbaru terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya.

“Jadi besok. Ada lima titik yang kmai jadikan sampel, untuk dilakukan pengawasan dan penindakan, titik ini merupakan tempat biasa masyarakat membuang sampah. Bertahap, kami lakukan secara menyeluruh,” sebut Zulfikri.

Ketika disinggung mengenai persoalan keterbatasan jumlah tempat pembuangan sementara (TPS), dia menyebutkan, jangan menyalahkan TPS. Sebab dalam Perda Pekanbaru Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah, setiap masyarakat diwajibkan menyediakan wadah sampah.

Selain itu dikatakannya, kendati dibangun TPS, namun tingkat kesadaran masyarakat rendah dan masih membuang sampah ke jalan-jalan. Maka hal ini juga tidak akan efektif. “Jangan hanya menyalahkan pemerintah. Kami siap bangun TPS tapi terkendala lahan, karena tidak bisa dibangun sembarangan dan pasti akan mendapat penolakan dari masyarakat,” paparnya.

Terakhir disampaikan Kadis LHK, pihak kecamatan dan keluruahan juga bisa melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang. Kemudian diserahkan ke Satpol PP untuk proses penindakan lebih lanjut. Ditambahkannya, langkah ini dilakukan sebagai shock therapy dan efek jera bagi masyarakat yang selama ini tidak disiplin ketika membung sampah.

“Jika sudah ada yang terkena sanksi, pasti menimbulkan rasa ketakutan bagi masyarakat lainnya. Kami imbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktunya mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dan di tempat yang disediakan,” tegas Zulfikri.(yls)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook