Peroleh WTP Lagi, Pemko Pekanbaru Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Pekanbaru | Rabu, 01 Juli 2020 - 13:25 WIB

Peroleh WTP Lagi, Pemko Pekanbaru Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Plt Sekdako M Jamil dan Kepala BPKAD Syoffaizal menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Riau, Rabu (30/6/2020).(M ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Kota Pekanbaru tahun 2019. Bersama LHP ini, Pemko Pekanbaru didorong untuk mempercepat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) tahun 2019.

Penyerahan ini dilakukan di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Selasa (30/6) oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita. Dia memberikan capaian opini WTP bagi Pemko Pekanbaru ini.


''Secara umum pemerintah daerah sudah baik dalam pengelolaan keuangan,'' ucapnya. 

Meski begitu, dia menegaskan agar pemerintah daerah bisa mendorong jajaran untuk percepatan TLRHP tahun 2019. Percepatan TLRHP Pemko Pekanbaru per 31 Desember 2019 berada di angka 68 persen.

''Kota Pekanbaru sudah menuntaskan sebagian besar rekomendasi. Seharusnya sudah mencapai 75 persen, maka kita tekankan agar menggesa TLRHP tahun 2019,'' urainya. 

Kondisi ini sambungnya, terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Riau. Diharapkannya ini dapat ditingkatkan.

''Kita terus mendukung agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan,'' sambungnya. 

Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menerima opini ini didampingi Plt Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal. Sebelum WTP saat ini, Pekanbaru juga menerima WTP tahun 2016, 2017, dan 2018.

Disebut Wako Pekanbaru pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, itu akan dituntaskan dalam waktu 60 hari ke depan.

''Kita tuntaskan segera, apa yang menjadi rekomendasi dari BPK,'' tegasnya. 

Dia melanjutkan, dari pemeriksaan tahun 2019 lalu, pada dasarnya tidak ada catatan diberikan oleh BPK. Namun, diungkapkannya lagi, ada administrasi dari 10 tahun yang lalu yang perlu diselesaikan.''Pada dasarnya yang belum itu dari 10 tahun lalu. Ini akan kita selesaikan juga,'' jelasnya. 

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal bersyukur atas opini BPK ini. Dia menyebut hal ini tercapai atas dinilai baiknya LHP yang sudah disusun.

''Ini atas dukungan dan kerja sama tim yang solid dari seluruh OPD, tim BPKAD, khususnya bidang akuntansi, bidang aset yang ditunjang oleh sekretaris badan, bidang Anggaran dan  perbendaharaan dibawah bimbingan dan arahan Walikota, Wakil Walikota dan Sekda,'' singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook