Segera Tertibkan PKL RTH Putri Kaca Mayang

Pekanbaru | Rabu, 01 Februari 2023 - 09:48 WIB

Segera Tertibkan PKL RTH Putri Kaca Mayang
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman di penuhi dengan pedagang kaki lima yang menyebabkan kendaraan bermotor sulit melintas. Foto diambil belum lama ini. (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penertiban akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru  terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman.  Penertiban perlu dilakukan karena pedagang hampir menutupi badan jalan.

Di RTH Putri Kaca Mayang, pada saat jam sibuk, pintu keluar di Jalan Sumatera banyak PKL berjualan. Begitu juga di dalam RTH, pedagang hampir mengisi tempat di kiri dan kanan jalan. Sehingga, pemanfaatan RTH tidak maksimal dan sering terjadi kemacetan.


Menanggapi kondisi itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (31/1) mengatakan, pihaknya  telah me­lakukan patroli dan imbauan kepada pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut.

''Kami sudah lakukan patroli di RTH Putri Kaca Mayang dan kami sudah mengimbau PKL di sana untuk tidak berjualan di lokasi itu,'' ujar Zulfahmi.

Menurutnya, pedagang sudah melanggar peraturan daerah (perda) terkait ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) masyarakat. ''Karena ini sudah melanggar peraturan daerah terkait dengan trantibum masyarakat, maka kami harapkan pedagang tidak berjualan di sana supaya menghindari upaya penertiban yang akan diambil oleh Satpol PP,'' imbaunya.

Apabila masyarakat tetap berjualan di sana kata Zulfahmi, pihaknya akan melakukan langkah penertiban. ''Terhadap PKL kami tentu akan melakukan tindakan sesuai dengan yang diatur dalam perda. Kami akan lakukan penertiban di sana supaya RTH Kaca Mayang ini betul-betul steril dari PKL dan kemudian bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berolahraga di sana maupun menikmati suasana di RTH,'' urainya.

Dalam pada itu, Satpol PP Kota Pekanbaru juga akan meningkatkan dan mempercepat sentra penegakan hukum terpadu atau gakkumdu dalam penegakan perda. Satpol PP mengoptimalkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar perda.

Salah satu fokus penegakan hukum kali ini yakni, sanksi bagi pelanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Penindakan oknum buang sampah sembarangan bakal melibatkan tim yustisi yang berada di bawah kordinator Satpol PP Kota Pekanbaru. ''Terutama berkaitan dengan sanksi, masih akan kita laksanakan yakni persoalan persampahan,'' kata dia.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook