JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Mahfud MD telah memberikan kesimpulan dan rekomendasi hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dalam hasil rekomendasi itu meminta Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran eksekutif untuk mundur. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggung jawaban atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10) malam.
“Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tulis rekomendasi TGIPF.
Dalam menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Terlebih, Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2 dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di Tanah Air.
“Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” sambung rekomendasi TGIPF tersebut.
Selain itu, PSSI juga diminta merevisi statuta dan peraturan PSSI. Bahkan, PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
PSSI dan Polri juga segera berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur Kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI di bawah pengendalian Mabes Polri.
Serta, merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI. Pengurus PSSI juga berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggung jawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).
Kemudian, memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan. PSSI juga harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.
PSSI juga harus melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pascapertandingan).
“Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” demikian rekomendasi dari TGIPF.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman