Tolak Wacana Restorative Justice Kasus Korupsi

Nasional | Senin, 31 Oktober 2022 - 10:16 WIB

Tolak Wacana Restorative Justice Kasus Korupsi
NURUL GHUFRON (RPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wacana penyelesaian kasus korupsi melalui mekanisme restorative justice yang terceletuk dari pimpinan KPK Johanis Tanak, mendapat kritik keras. Pandangan tersebut dinilai bisa mereduksi kejahatan korupsi sebagai pidana biasa, bukan extra ordinary crime. Jika sudah begitu, upaya memberantas korupsi yang selama ini dilakukan dipastikan sia-sia.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut konsep restorative justice tentu tidak tepat diterapkan pada kasus korupsi. Sebab, korupsi jelas masuk dalam satu dari tiga kejahatan luar biasa yang disepakati dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC). "Dia (korupsi) bersama narkotika dan terorisme masuk kategori kejahatan luar biasa," jelasnya kepada Jawa Pos (JPG), Ahad (30/10).


Menurut Praswad, usulan atau gagasan restorative justice dari Johanis Tanak jelas berbahaya. Apalagi gagasan itu disampaikan di tengah ‘krisis’ penindakan kasus korupsi kakap di KPK belakangan ini. "Sebaiknya Pak Johanis lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice karena tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Johanis Tanak kembali menyampaikan pandangan pribadinya soal penerapan restorative justice untuk penyelesaian kasus korupsi. Pandangan itu dia sampaikan beberapa saat setelah dilantik sebagai pimpinan KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar. "Itu (penerapan restorative justice, red) pandangan akademis, ya," ujarnya kepada di KPK, beberapa waktu lalu.

Johanis menegaskan pandangan itu hanya wacana atau gagasan pribadi semata. Bukan bagian tugas KPK. Wacana tersebut pun bukan sekali terlontar dari Johanis. Pandangan serupa juga pernah ia sampaikan di DPR. "Pada saat itu masih di luar konteks lembaga, itu adalah suatu ide. Suatu ide bukanlah bagian dari pemikiran atau langkah yang harus dilakukan oleh lembaga," ujarnya.

Pembahasan soal restorative justice belum lama ini juga disampaikan pimpinan KPK Nurul Ghufron. Dalam webinar bertajuk Restorative Justice untuk penyelesaian kasus korupsi, Ghufron menyebut pihaknya selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi. Termasuk aspirasi restorative justice tersebut.

"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi," terangnya pada webinar Jumat (28/10) lalu tersebut. Menurut Ghufron, kajian terhadap restorative justice merupakan upaya untuk mencari bentuk hukum yang bisa menyelesaikan masalah bangsa dari tindak pidana korupsi.(tyo/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook