TNI Tegaskan Kasus Korupsi Kepala Basarnas Tak Akan Dihentikan seperti Helikopter AW 101

Nasional | Senin, 31 Juli 2023 - 22:36 WIB

TNI Tegaskan Kasus Korupsi Kepala Basarnas Tak Akan Dihentikan seperti Helikopter AW 101
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas akan diusut tuntas. POM menegaskan kasus ini tidak akan bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 yang dihentikan penyidikannya.

"Ndak, ndak (akan dihentikan), bisa diikuti nanti," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).


Dalam kasus ini, Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya bahkan sudah dikenakan penahanan.

Sekadar informasi, terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 berasal dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto. Dengan bekerja cepat, pada 24 Februari 2017, hasil investigasi dikirimkan kepada Jenderal Gatot Nurmantyo.

Tampak jelas ada skandal dan dugaan konspirasi, Gatot pun bekerja sama dengan kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi tersebut. Dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, didapati hasil bahwa ada kerugian negara dari pembelian heli tersebut sekitar Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.

 Hingga pada akhirnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Puspom TNI selanjutnya menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi helikopter Agusta Wesland-101. Penghentian ini sejalan dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook