JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut ditangkap setelah kurang lebih delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, penangkapan itu dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan pada pukul 08.00 WIB, kemarin (29/10). Apartemen itu merupakan milik teman Hiendra. Disaksikan pengelola apartemen, petugas keamanan dan polisi, Hiendra ditangkap dan langsung dibawa ke gedung KPK.
Menurut Lili, sebelumnya penyidik mendapat informasi terkait keberadaan Hiendra pada Rabu (28/10). Dari informasi itu diketahui bahwa Hiendra datang ke apartemen tersebut sekitar pukul 15.30. Setelah berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan petugas keamanan, penyidik melakukan pengintaian dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke apartemen yang dimaksud.
Penangkapan itu dilakukan ketika teman Hiendra ingin mengambil barang di mobilnya. Bergegas, tim penyidik langsung masuk ke apartemen dan mengamankan Hiendra. "Penyidik kemudian membawa HS (Hiendra) dan temannya ke kantor KPK," terang Lili dalam konferensi pers, kemarin. Tim KPK membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra untuk pelarian.
Untuk diketahui, Hiendra masuk DPO sejak 11 Februari 2020. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan bersama dengan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Untuk keperluan penyidikan, Hiendra langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Hiendra akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama).(tyo/jpg)