JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Dalam pemeriksaan tersebut, Cak Imin ini ditelisik terkait dugaan aliran duit senilai Rp7 miliar. Hal ini ditelusuri penyidik lembaga antirasuah sesuai dengan keterangan mantan politisi PKB Musa Zainuddin dalam permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Cak Imin) terkait dugaan penerimaan uang Rp7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Kendati demikian, Ali belum bisa membeberkan apakah Cak Imin menerima uang miliaran rupiah itu atau tidak. Menurutnya, itu merupakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada Cak Imin.
"Apakah saksi mengetahui atau apakah saksi ikut menerima untuk saat ini, itu tentunya tidak bisa kami sampaikan. Karena sudah masuk pada materi pemeriksaan," terang Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin mengklaim, tidak ada aliran dana terkait kasus suap proyek Kemen PUPR yang mengalir ke PKB maupun ke kantong pribadinya. Karena, permohonan JC yang dilayangkan mantan politisi PKB Musa Zainuddin, diduga terdapat aliran ke petinggi PKB.
"Tidak benar," kata Cak Imin usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Cak Imin mengaku, pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Kamis (30/1) ini. Namun, lantaran adanya kegiatan, mantan Wakil Ketua MPR itu meminta penyidik memeriksanya Rabu.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha. Mestinya diagendakan Kamis tapi karena saya ada acara, saya minta maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah. Sudah saya berikan penjelasan ya selesai," pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar diduga berkaitan dengan permohonan JC yang dilayangkan mantan politisi PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Sebab, dalam persidangan, Musa menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.
Musa sendiri telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Tim penyidik lembaga antirasuah belakangan getol memanggil sejumlah politisi PKB terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politisi PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politisi PKB, Fathan, Jazilul Fawaid dan Helmi Faisal Zaini.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak. Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi