Pada Selasa (5/6), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan delapan orang saksi di Mako Brimob Polda Riau. Mereka semua adalah dari pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Salah satu yang diperiksa adalah Kabid Cipta Karya Dinas PU Bengkalis Syarifuddin pada masa itu.
Diketahui dalam proyek ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Dumai dan rekanan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar.(dal/fat)