Hal ini, kata dia, menjadi salah satu pertanyaan penyidik KPK saat diperiksa. Intinya, kata mantan Anggota DPRD Bengkalis ini, pertanyaan penyidik soal proyek jalan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Mulai dari proses penganggaran, hingga pembangunan fisik. Tapi dia enggan menjelaskan apa saja poin-poin yang ditanyakan.
“Nanti, nantilah ya. Nggak tahu saya. Ada ditanyakan (soal pembangunan jalan itu oleh penyidik KPK),” ujarnya.
Diketahui, Amril adalah anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Pada masa itulah penganggaran proyek jalan itu dilakukan. Sehingga, pemeriksaan Amril ini juga terkait keterlibatannya dalam kongkalikong penganggaran proyek itu.
“(KPK bertanya), saya jadi anggota dewan, ya kata saya. Tapi saya nggak apakan anggaran (tidak ikut dalam penyusunan anggaran),” sebutnya berlalu.
Wartawan kembali nyinyir soal pemeriksaan itu. Apalagi, beberapa waktu lalu KPK menyita uang sebanyak Rp1,9 miliar dari rumah dinasnya. Uang Rp1,9 miliar itu disebut-sebut uang suap yang diterima dari perusahaan. Dia pun membantahnya. “Nggak, nggak dari perusahaan,” sebut dia.
Dia berkilah itu adalah uang miliknya. Bukan uang dari hasil korupsi. Katanya, uang itu bersumber dari hasil usaha miliknya. “Ya, saya kan ada usaha. Itu adalah uangnya,” kata Amril.
Ditanya juga mengapa uang itu disimpan di rumah dinas, dan tak disimpan di rumah pribadi atau bank. Dia menyebut uang itu lebih aman disimpan di rumah dinas. “Lebih aman di rumah dinas daripada rumah pribadi kan,” katanya.