JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah sudah mengambil sikap atas dorongan pembentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membentuk TGPF. Mereka menyerahkan penyelidikan peristiwa itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Mahfud, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jadi, kami tidak membentuk TGPF sendiri," tegasnya.
Namun, dia menegaskan bahwa kasus yang menyebabkan
enam anggota Laskar FPI meninggal dunia itu harus diselesaikan. "Kalau (dalam kasus) itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami selesaikan," kata dia.
Karena itu, pemerintah mendukung kerja-kerja yang dilakukan oleh Komnas HAM. Mahfud memastikan, apapun hasil penyelidikan Komnas HAM, pemerintah akan mengikuti. Sepanjang proses itu masih berlangsung, pemerintah juga tidak akan mengintervensi, berusaha memengaruhi, atau mengganggu Komnas HAM. Sehingga mereka bisa terus bekerja secara independen tanpa direcoki oleh pihak manapun.
"Katakan kalau polisi salah. Tapi, katakan juga kalau ada pihak lain yang salah," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Kemarin, Komnas HAM menyampaikan perkembangan penyelidikan terbaru atas peristiwa penembakan di Jalan Tol Jakarta–Cikampek yang berhasil mereka kerjakan. Sejumlah barang bukti seperti proyektil dan selongsong peluru, rekamanan closed circuit television (CCTV), pecahan bodi mobil yang diduga berasal dari serempetan kendaraan yang ditumpangi oleh Laskar FPI dan kendaraan milik aparat kepolisian, serta bukti-bukti lainnya.
Amiruddin Al Rahab, komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menyampaikan, barang bukti tersebut diperoleh tim penyelidikan yang dikerahkan oleh instansinya mulai Senin (7/12). "Nanti bukti-bukti itu kami uji lagi," ungkap dia kepada awak media.
Pengujian harus dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan dari personel Polri, FPI, maupun pihak-pihak lain yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga independen tersebut. Meneruskan keterangan Amiruddin, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya memerlukan keterangan ahli untuk menggali lebih dalam fakta di balik temuan yang sudah didapatkan oleh timnya. Pria yang dipercaya memimpin tim penyelidikan Komnas HAM dalam peristiwa di Jalan Tol Jakarta–Cikampek itu mengungkapkan, ada tujuh proyektil yang dikumpulkan timnya dari lokasi kejadian di sekitar Km 50.
"Dari tujuh itu, satu kami tidak yakin," imbuhnya.
Selain proyektil, timnya juga mendapat empat selongsong peluru. Tiga dalam keadaan utuh, satu lainnya tidak. "Kami duga (selongsong yang tidak utuh) bagian belakang," terang Anam. Di samping perlu keterangan ahli, dia menilai harus dilakukan uji balistik secara terbuka.
"Kami sedang mengupayakan uji balistik itu terbuka, akuntabel," tambahnya.
Dari uji balistik, Komnas HAM berharap bisa mengetahui sumber proyektil maupun selongsong peluru tersebut. Proyektil dan selongsong peluru itu, lanjut dia, harus dipastikan bersumber dari senjata api rakitan atau senjata api pabrikan. "Semoga (uji balistik) bias transparan, akuntabel, dan bisa kita akses bersama. Karena penting dan ditunggu banyak pihak," tegas Anam.
Khusus pecahan bodi kendaraan, dia menyebutkan bahwa ada banyak bagian yang didapati oleh Komnas HAM. Serupa proyektil dan selongsong peluru, bodi kendaraan juga perlu diuji lagi oleh ahli. Anam memang belum memberi kepastian kapan Komnas HAM meminta bantuan para ahli untuk menguji barang bukti tersebut. Dia hanya menyampaikan target, ahli-ahli yang dibutuhkan sudah diambil keterangannya pekan ini.
"Ahli balistik untuk ngomong soal pelurunya, termasuk juga komposisi logam-logam," imbuhnya.
Sementara kendaraan yang dipakai Laskar FPI dan personel Polda Metro Jaya bakal dipastikan lagi penyebab kerusakan pada beberapa bagian mobil tersebut. Pemanggilan para ahli, masih kata Anam, dilakukan lantaran Komnas HAM sudah mengantongi keterangan dari semua pihak. Termasuk pihak FPI yang keterangannya dinilai sangat penting. Pun demikian anggota Polda Metro Jaya yang bertugas saat peristiwa itu terjadi.
"Petugas (yang bekerja) di malam itu sudah kami periksa. Tim sedang dalami apakah perlu pemeriksaan ulang untuk memperdalam beberapa hal atau kah cukup," bebernya.
Yang pasti, semua pihak sudah dipanggil oleh instansinya. Namun demikian, Anam menyatakan, sampai kemarin Komnas HAM belum menyimpulkan hasil kerja tim penyelidikan yang dia pimpin.
"Jadi, kami tahapnya masih mengumpulkan keterangan-keterangan," tegasnya.
Dia membantah semua kabar yang menyatakan Komnas HAM sudah menarik kesimpulan. Tidak terkecuali informasi hoaks yang beredar.
"Kami pastikan bahwa statement soal rumah penyiksaan tidak tepat dan tidak pernah kami sampaikan," beber dia.
Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara menambahkan, Komnas HAM bekerja secara terbuka. Pihaknya berharap dukungan banyak pihak untuk mengungkap peristiwa tersebut secara terang. Kabar tidak benar yang beredar, lanjutnya, tidak akan membuat Komnas HAM kehilangan fokus.
"Kami akan kerja transparan, objektif, dan partisipatif," jelasnya.
Siapapun yang merasa punya data dan informasi tambahan boleh menyampaikan kepada Komnas HAM. Sementara Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait perkembangan yang dilakukan Komnas HAM, menuturkan bahwa Bareskrim juga masih melakukan pendalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini dibutuhkan informasi dari masyarakat terkait kejadian yang sebenarnya.
"Ada hotline silakan laporkan kalau ada informasi," urainya.
Soal bagaimana proses di Divisi Propam terhadap petugas yang menembak enam pengawal Rizieq Shihab, Argo mengaku proses belum selesai. "Masih berjalan, sudah ya," terangnya, tanpa menyebut kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan aparat dalam kejadian itu.
Bagian lain, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, Bareskrim kembali memeriksa yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut untuk kasus Megamendung. Argo menjelaskan pemeriksaan gabungan antara penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
"Masih diperiksa saat ini," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di tahanan Polda Metro Jaya. Tentunya dalam pemeriksaan akan didamping kuasa hukum tersangka. "Hak-haknya dipenuhi" terangnya.(syn/idr/jpg)