JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar aturan dalam penyelenggaraan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur. Hal ini setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait peristiwa nahas di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Menurut Beka, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022, sebagai pertandingan berisiko tinggi. Dia menyayangkan, PSSI tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.
“Bahkan, tidak ada sertifikasi terhadap petugas keamanan dan keselamatan. Ini kan beberapa poin dari regulasi PSSI yang kemudian juga dilanggar oleh PSSI sendiri,” ungkap Beka.
Terlebih, penonton pada pertandingan tersebut melebihi kapasitas. Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya terdapat 42.516 tiket yang terjual.
Padahal, berdasarkan data Dispora Kabupaten Malang, lanjut Beka, Stadion Kanjuruhan hanya mampu menampung 38.054 orang. Sedangkan, manajemen Arema dan penyelenggara pertandingan menyebut kapasitas Stadion Kanjuruhan berjumlah 45 ribu orang.
“Jadi ini ada perbedaan antara dokumen resmi dengan keterangan dari manajemen Arema, panpel, dan security officer,” demikian Beka menandaskan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra