Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan

Nasional | Sabtu, 04 Februari 2023 - 09:30 WIB

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). (INTERNET)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) -  Sidang Tragedi Kanjuruhan mendekati babak akhir. Jumat (3/2), dua di antara lima terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni, Abdul Haris (mantan ketua Panpel Pertandingan Arema FC) dan Suko Sutrisno (eks security officer Arema FC). Mereka dituntut 6 tahun 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Rakhmad Hari Basuki dalam tuntutannya menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana sekaligus sesuai dakwaan. Yakni, Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 360 Ayat (2). ’’Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana 6 tahun 8 bulan,” ujarnya.


Hari menyampaikan, ada empat pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Pertama, timbulnya korban, meliputi 135 korban jiwa, 24 luka berat, dan 623 luka-luka. Kedua, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal.

’’Ketiga, membuat korban selamat maupun keluarga korban meninggal trauma berkepanjangan. Terakhir, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan nasional,” ujarnya.

Jaksa Kejati Jatim itu menambahkan, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Haris dan Suko kompak berkeberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (3/2). Para terdakwa tersebut adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabagops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (eks Kasatsamapta Polres Malang), dan AKP Hasdarmawan (eks Danki 1 Satbrimob Polda Jatim).

Jaksa menghadirkan 41 saksi untuk memberikan keterangan. Salah satunya, Dwi Cahyo, anggota Unit Identifikasi Polres Malang, yang ditempatkan di posko pengamanan tertutup dan terlibat olah TKP sehari berselang tragedi Kanjuruhan. Di sisi selatan stadion, dia menemukan logam yang berserakan. Logam itu dipastikan proyektil gas air mata setelah dikoordinasikan dengan tim laboratorium forensik (labfor). Timnya menemukan 19 logam serupa ketika melakukan penyisiran. Lima proyektil itu, antara lain, ditemukan di tribun berdiri sektor 11, 12, dan 13. ’’Lainnya kebanyakan tersebar di sisi selatan stadion,” katanya.

Menurut dia, proyektil lainnya didapati di sentel ban (5), lintasan lompat jauh (2), rumput lapangan sebelah timur gawang (5), selokan tribun VIP (1), dan tempat pemain cadangan (1). ’’Yang di tribun VIP bentuknya masih selongsong,” lanjutnya.

Jaksa sempat menampilkan rekaman CCTV di pintu 2 stadion pukul 22.30 pada malam kejadian tersebut. Dalam video itu terlihat penonton bergantian keluar. Namun, tidak lama berselang, terjadi sebuah ledakan di luar stadion disusul asap putih pekat yang diduga berasal dari gas air mata.

Kondisi itu membuat sejumlah penonton yang sudah di luar berlarian kembali ke dalam. ’’Apakah saksi mengetahui situasi itu?” tanya jaksa Rakhmad. Cahyo menggelengkan kepala. Dia tidak mengetahuinya secara langsung karena penempatan tugasnya bukan di pintu tribun.

Purnomo, perwira pengendali (padal) tribun 12, menyebut pintu tribun tidak dijaga ketika laga hampir selesai. Dia menyebut saat itu sebagian penonton sudah keluar. Tetapi, mereka terhalang massa dari luar yang berusaha masuk. ’’Sampai akhirnya saya terdesak keluar pintu,” kata Purnomo. Dari luar stadion, dia melihat terjadi penumpukan massa yang parah di pintu itu.

Dari pantauan, 27 saksi lain yang dihadirkan adalah anggota Satbrimob Polda Jatim (Kompi 1 dan 3) serta Satsamapta Polres Malang. Mayoritas adalah anggota yang dibekali senjata pelontar gas air mata. ’’Instruksi menembak dari komandan kompi,” kata Sanggar Prawito, anggota Kompi 1 Satbrimob Polda Jatim. Kompi itu dipimpin AKP Hasdarmawan yang menjadi salah seorang terdakwa.(edi/c7/jun/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook