Aturan Tunjangan Profesi Guru Didesak Dimasukkan dalam RUU Sisdiknas

Nasional | Senin, 29 Agustus 2022 - 23:59 WIB

Aturan Tunjangan Profesi Guru Didesak Dimasukkan dalam RUU Sisdiknas
Ilustrasi, guru memberikan materi saat kegiatan belajar mengajar. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aturan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) didesak untuk dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini diminta Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

“TPG ini merupakan cara negara atau pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, yang tercantum pada pasal 16 UU Guru dan Dosen. Meskipun sudah dicantumkan secara eksplisit, tetapi sejauh ini masih banyak guru-guru yang tingkat kesejahteraannya masih rendah,” katanya di Jakarta, Senin (29/8/2022).


“Oleh karena itu, kami ingin agar pasal tentang TPG ini tetap dimasukkan dalam draf RUU Sisdiknas, sebagaimana tercantum dalam UU Guru dan Dosen,” katanya.

Satriwan mempertanyakan perubahan yang berkenaan dengan ketentuan TPG dalam draf RUU Sisdiknas.

 

Menurut dia, pasal mengenai TPG masih ada dalam draf RUU pada Februari dan Mei, tetapi tidak ada lagi dalam draf RUU pada Agustus 2022.

Dia menekankan pentingnya pencantuman ketentuan mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi

“Bagaimana guru akan mampu akan mampu bersaing, untuk hidup sejahtera saja masih jauh, apalagi jika tidak tercantum pasal tentang TPG ini di RUU Sisdiknas,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kepada para guru, meski tidak ada pasal khusus mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas.

Menurut dia, tunjangan guru akan diberikan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang tentang aparatur sipil negara (ASN) bagi guru ASN dan undang-undang tentang ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.

Namun, Satriwan mengemukakan bahwa undang-undang tentang ASN tidak memuat aturan spesifik mengenai tunjangan profesi guru, hanya mengatur tentang tunjangan daerah.

“Bagi guru swasta juga sulit, karena tidak semua sekolah sanggup memberikan gaji yang layak, karena banyak (sekolah) swasta yang kelasnya menengah ke bawah,” katanya.

Oleh karena itu, P2G mendesak pemerintah memasukkan kembali aturan mengenai TPG ke dalam draf RUU Sisdiknas.(ant)

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook