RUU SISDIKNAS TAK MASUK PROLEGNAS PRIORITAS 2022

PGRI Temui Presiden, Minta TPG Tak Dihapus

Nasional | Rabu, 21 September 2022 - 10:44 WIB

PGRI Temui Presiden, Minta TPG Tak Dihapus
Unifah Rosyidi (Ketua Umum PGRI) (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). PGRI meminta agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dari RUU yang tengah berpolemik tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9). Unifah mengatakan, pihaknya sengaja datang untuk menyampaikan kegundahan para guru mengenai penghapusan tunjangan profesi guru.


"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," ujar perempuan yang akrab disapa Uni tersebut.

Dia menegaskan, penghapusan tunjangan profesi ini bakal menjadikan guru dan dosen bukan sebagai pekerja profesional. Padahal, pengakuan profesi tersebut adalah dignity bagi mereka. "Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya. Tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen, itu penting banget," ungkapnya.

Presiden, kata dia, memberikan tanggapan sangat positif atas keluhan dan masukan yang disampaikan. Jokowi pun bakal menindaklanjuti poin-poin terkait yang telah disampaikan oleh pihaknya. "Sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen. Itu membuat saya lega juga," sambungnya.

Di sisi lain, Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk tak memasukkan revisi UU Sisdiknas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Anggota Baleg DPR Ferdiansyah mengatakan, sejak awal RUU ini memang belum masuk prolegnas. "Dari awal masuknya long list. Masuk di long list 2020-2024," kata politisi Partai Golkar itu.

Ferdiansyah yang juga anggota Komisi X menjelaskan kepastian revisi UU Sisdiknas tidak masuk dalam Prolegnas 2022 diambil dalam rapat Baleg kemarin. Dia menyampaikan Menkumham atas nama pemerintah menjanjikan, supaya naskah revisi UU Sisdiknas dirapikan dahulu. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan. "Jangan memindahkan kegaduhan ke DPR," katanya.

Ferdiansyah berharap pemerintah, selaku pihak yang berinisiatif merevisi UU Sisdiknas, untuk mematangkan dan merapikan naskah akademiknya. Termasuk melibatkan seluruh pemangku kebijakan terkait. Dan membuka akses seluas-luasnya terhadap rancangan revisi UU Sisdiknas ke publik. "Jadi Menkumham menyanggupi supaya Kemendikbudristek merapikan dahulu," tuturnya.

Setelah rapi, baru kemudian diusulkan ke parlemen. Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan pembahasannya. Setelah itu, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) yang menugaskan menteri terkait dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. Baru jika sudah rapi, kemudian bisa dimasukkan ke usulan prolegnas 2023.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji tidak kaget ketika revisi UU Sisdiknas akhirnya tidak masuk prolegnas 2022. Sebab di dalam pembahasannya, tidak ada kajian akademik sama sekali. "Saya menyambut positif. Karena memang belum matang," katanya.

Indra mengatakan banyak sekali persoalan dalam revisi UU Sisdiknas. Diantaranya soal dihapuskannya tunjangan profesi guru (TPG). Indra mengatakan pemerintah beralasan ketentuan TPG diubah untuk mengatasi panjangnya antrean sertifikasi guru. Padahal menurut Indra, antrean panjang sertifikasi guru karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah. "Padahal amanat UU Guru dan Dosen pada 2015 semua guru tersertifikasi semua. Sekarang masih ada 1,6 juta guru belum disertifikasi," tuturnya.

Kabar ini pun disambut oleh organisasi guru. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengaku lega atas keputusan Baleg tersebut. Menurutnya, hal ini harus jadi bahan evaluasi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebab, RUU Sisdiknas merupakan milik bersama yang akan dipakai untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia puluhan tahun ke depan.

"Saya rasa sudah selayaknya Kemendikbudristek membuat Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas, sehingga dapat menyerap semua aspirasi stakeholder pendidikan," tegasnya. Panitia, lanjut dia, dapat diambil dari seluruh unsur pemangku kepentingan pendidikan dan guru agar betul-betul representatif.

Dia juga meminta agar masukan nantinya betul-betul didengarkan. Bukan hanya ditampung untuk sekadar formalitas.

Seperti diketahui P2G jadi salah satu organisasi guru yang sejak awal merespons keras terhadap draf RUU yang bakal mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Terutama, soal penghilangan frasa tunjangan profesi guru dari RUU Sisdiknas yang dianggap sebagai mimpi buruk bagi para guru.(mia/wan/das)

Laporan: JPG (Jakarta)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook