Ketua PGRI Sebut TPG Beda dengan Tunjangan Fungsional

Pendidikan | Jumat, 16 September 2022 - 14:44 WIB

Ketua PGRI Sebut TPG Beda dengan Tunjangan Fungsional
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi. (HILMI SETIAWAN/JAWA POS)


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polemik hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih menggelinding. Pernyataan Kemendikbudristek bahwa TPG tidak dihapus dinilai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebatas janji lisan. Sebab, tidak tertulis di naskah RUU Sisdiknas.

Ketentuan TPG dalam RUU Sisdiknas tertuang di pasal peralihan. Aturannya, TPG tetap diberikan kepada guru-guru yang sudah mendapatkan hingga RUU Sisdiknas baru diterbitkan. Sementara itu, guru-guru yang belum menerima TPG hingga RUU Sisdiknas diterbitkan bakal terdampak aturan yang baru.


Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyoroti kondisi di kalangan guru aparatur sipil negara (ASN). Di naskah RUU Sisdiknas, guru ASN akan menerima tunjangan fungsional. "Mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat pada jabatan atau kepangkatan seseorang," paparnya kemarin (15/9).

Di UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang berlaku saat ini, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru. Untuk tunjangan fungsional, selama ini belum ada penjelasan detail dari Kemendikbudristek. Apakah nominalnya setara dengan TPG atau lebih rendah.

Selanjutnya, nasib semakin tidak jelas bagi guru-guru non-ASN. Unifah mengatakan, dalam draf RUU Sisdiknas, pengaturan gaji guru non-ASN atau guru swasta merujuk pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. "Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan dengan buruh," katanya.

Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu melanjutkan, menyerahkan penghasilan guru swasta ke UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja seolah mengenyampingkan kondisi sekolah-sekolah swasta di Indonesia. Secara finansial, kondisi sekolah swasta berbeda-beda.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih bersikukuh bahwa RUU Sisdiknas merupakan hadiah indah bagi guru. Terutama para pendidik di pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pondok pesantren. Terlebih, peran pendidik PAUD dalam pengembangan karakter begitu besar. "Kami di Kemendikbudristek merasa sudah saatnya mengakui mereka sebagai guru," ucapnya.

Dengan diakui statusnya sebagai guru, para pendidik itu berhak mendapat tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti guru lainnya.

Dia mengakui, ada narasi dan opini yang marak beredar di masyarakat atas RUU Sisdiknas. Yakni, tunjangan profesi guru dihilangkan. Padahal sebaliknya. Dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek ingin mendorong perbaikan taraf hidup guru.

Nadiem menambahkan, RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan guru berstatus ASN maupun non-ASN.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook