JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Besaran tunjangan fungsional PNS di setiap instansi berbeda-beda. Nominal tunjangan fungsional didasarkan pada jabatan dan golongan.
Kualifkasi pendidikan juga menjadi penentu besaran tunjangan fungsional PNS. Sebab, kualifikasi pendidikan berpengaruh terhadap jabatan. Sebelum mengecek berapa besaran tunjangan fungsional PNS, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu jabatan fungsional.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
1. Ahli Pertama
2. Ahli Muda
3. Ahli Madya
4. Ahli Utama
Sedangkan jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
1. Pemula
2. Terampil
3. Mahir
4. Penyelia
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional PNS 2022
Banyak orang bertanya-tanya berapa tunjangan fungsional PNS 2022, berapa tunjangan fungsional PPPK 2022, apakah tunjangan fungsional PNS sama dengan tunjangan fungsional PPPK?
Nominal tunjangan fungsional PNS diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Masing-masing jenis jabatan fungsional memiliki Perpres sendiri.
Bagaimana dengan tunjangan fungsional PPPK? apakah nominalnya sama dengan tunjangan fungsional PNS?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 6 menyebutkan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Gaji dan Tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Berikut Daftar Tunjangan Fungsional Sesuai Peraturan Presiden.
1. Penata Kelola Intelijen
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022
a. Ahli Madya Rp1.848.000
b. Ahli Muda Rp1.260.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
2. Asisten Agen Intelijen
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022.
a. Penyelia Rp1.260.000
b. Mahir Rp540.000
c. Terampil Rp360.000
3. Agen Intelijen
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022.
a. Ahli Utama Rp2.217.000
b. Ahli Madya Rp1.848.000
c. Ahli Muda Rp1.260.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
4. Pengawas Intelijen
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
a. Ahli Utama Rp2.217.000
b. Ahli Madya Rp1.848.000
c. Ahli Muda Rp1.260.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
5. Pengembang Sistem Intelijen
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022.
a. Ahli Utama Rp2.217.000
b. Ahli Madya Rp1.848.000
c. Ahli Muda Rp1.260.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
6. Asisten Penata Kelola Intelijen
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
a. Penyelia Rp1.260.000
b. Mahir Rp540.000
c. Terampil Rp360.000
d. Pemula Rp300.000
7. Analis Intelijen
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.217.000
b. Ahli Madya Rp1.848.000
c. Ahli Muda Rp1.260.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
8. Penata Laksana Barang
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022.
a. Penyelia Rp960.000
b. Mahir/Pelaksana Lanjutan Rp540.000
c. Terampil/pelaksana Rp360.000
9. Analisis Perkebunrayaan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Perkebunrayaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022.
a. Ahli Madya Rp1.380.000
b. Ahli Muda Rp1.100.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
10. Teknisi Perkebunrayaan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
a. Penyelia Rp l.020.000
b. Mahir Rp515.000
c. Terampil Rp345.000
d. Pemula Rp300.000
11. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp1.620.000
b. Ahli Madya Rp1.290.000
c. Ahli Muda Rp920.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
12. Penyuluh Lingkungan Hidup
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022
a. Ahli Madya Rp1.29l.000
b. Ahli Muda Rp1.029.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
13. Pengendali Dampak Lingkungan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
e. Penyelia Rp903.000
f. Mahir Rp52l.000
g. Terampil Rp360.000
14. Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
15. Analis Hukum
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
16. Penata Kehakiman
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman daitur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rpl.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
17. Penata Kehakiman
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rpl.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
18. Asisten Penyuluh Pajak
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022
a. Penyelia Rp960.000
b. Mahir Rp540.000
c. Terampil Rp360.000
19. Penyuluh Pajak
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022
a. Ahli Madya Rp1.380.000
b. Ahli Muda Rp1.100.000
c. Ahli Pertaina Rp540.000
20. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022.
a. Ahli Utama Rp1.870.000
b. Ahli Madya Rp1.360.000
c. Ahli Muda Rp918.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022
a. Penyelia Rp850.000
b. Mahir Rps40.000
c. Terampil Rp360.000
22. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp1.870.000
b. Ahli Madya Rp1.360.000
c. Ahli Muda Rp918.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
23. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Presiden 69 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp1.785.000
b. Ahli Madya Rp1.437.000
c. Ahli Muda Rp1.239.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
24. Pengembang Teknologi Nuklir
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
25. Pengawas Perdagangan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomro 37 Tahun 2022
a. Ahli Madya Rp1.260.000
b. Ahli Muda Rp960.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
26. Negosiator Perdagangan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden No 49 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
27. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
28. Pengawas Perdagangan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022
a. Ahli Madya Rp1.260.000
b. Ahli Muda Rp960.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
29. Pranata Informasi Diplomatik
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik diatur dalam Peraturan Presiden No 48 Tahun 2022
a. Ahli Madya Rp1.445.000
b. Ahli Muda Rp1.012.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
30. Penata Kanselerai
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai diatur dalam Peraturan Presiden No 47 Tahun 2022
a. Ahli Madya Rp1.445.000
b. Ahli Muda Rp1.012.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
31. Diplomat
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.295.000
b. Ahli Madya Rp1.607.000
c. Ahli Muda Rp1.240.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
32. Pranata Hubungan Masyarakat
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
a. Ahli Madya Rp1.275.000
b. Ahli Muda Rp956.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
d. Penyelia Rp850.000
e. Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp5l0.000
f. Pelaksana/Terampil Rp306.000
33. Asisten Pranata Siaran
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022
a. Penyelia Rp850.000
b. Mahir Rp540.000
c. Terampil Rp350.000
d. Pemula Rp230.000
34. Asisten Teknisi Siaran
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diatur dalam Peraturan Presiden 30 Tahun 2022
a. Penyelia Rp850.000
b. Mahir Rp540.000
c. Terampil Rp350.000
d. Pemula Rp230.000
35. Pranata Siaran
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022
a. Ahli Madya Rp1.275.000
b. Ahli Muda Rp960.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
36. Teknisi Siaran
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022
a. Ahli Madya Rpl.275.000
b. Ahli Muda Rp960.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
37. Penyuluh Keluarga Berencana
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021
a. Ahli Utama Rp 1.500.000
b. Ahli Madya Rp1.260.000
c. Ahli Muda Rp960.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
e. Penyelia Rp780.000
f. Mahir Rp450.000
g. Terampil Rp360.000
h. Pemula Rp300.000
38. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
39. Perencana
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana diatur dalam Peraturan Presiden 97 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
40. Polisi Kehutanan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur dalam Peraturan Presiden 96 Tahun 2022
a. Ahli Utama Rp2.190.000
b. Ahli Madya Rp1.493.000
c. Ahli Muda Rp 1.190.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
e. Penyelia Rp976.000
f. Mahir Rp540.000
g. Terampil Rp360.000
h. Pemula Rp300.000
41. Widyaprada
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada diatur dalam Peraturan Presiden 94 Tahun 2021
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
42. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian diatur dalam Peraturan Presiden 51 Tahun 2021
a. Ahli Madya Rp1.260.000
b. Ahli Muda Rp960.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
43. Penggerak Swadaya Masyarakat
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur dalam Peraturan Presiden 30 tahun 2021
a. Ahli Utama Rp1.755.000
b. Ahli Madya Rp1.314.000
c. Ahli Muda Rp1.120.000
d. Ahli Pertama Rp532.000
e. Penyelia Rp762.000
f. Pelaksana Lanjutan Rp436.000
g. Pelaksana Rp344.000
h. Pelaksana Pemula Rp289.000
44. Pengawas Koperasi
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur dalam Peraturan Presiden 26 Tahun 2021
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
45. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden 24 Tahun 2021
a. Ahli Madya Rp1.260.000
b. Ahli Muda Rp960.000
c. Ahli Pertama Rp540.000
d. Penyelia Rp780.000
e. Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp450.000
f. Pelaksana/Terampil Rp360.000
46. Analis Ketahanan Pangan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur dalam Peraturan Presiden 21 Tahun 2021
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
47. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan Presiden 17 Tahun 2021
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp960.000
d. Ahli Pertama Rp540.000
48. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara diatur dalam Peraturan Presiden 6 Tahun 2021
a. Penyelia Rp960.000
b. Mahir Rp540.000
c. Terampil Rp360.000
49. Analis Perbendaharaan Negara
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden 5 Tahun 2021
a. Ahli Utama Rp2.025.000
b. Ahli Madya Rp1.380.000
c. Ahli Muda Rp1.100.000
d. Ahli Pertama Rp5a0.000
50. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur dalam Peraturan Presiden 3 Tahun 2021
a. Penyelia Rp960.000
b. Mahir Rp540.000
c. Terampil Rp360.000
Itulah daftar besaran tunjangan fungsional PNS sesuai Peraturan Presiden.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman