Penghasilan Guru Swasta Disamakan Buruh

Nasional | Jumat, 16 September 2022 - 12:11 WIB

Penghasilan Guru Swasta Disamakan Buruh
UNIFAH ROSYIDI (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih menggelinding. Pernyataan Kemendikbudristek bahwa TPG tidak dihapus, dinilai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebatas janji lisan karena tak tertulis di naskah RUU Sisdiknas.

Ketentuan TPG di dalam RUU Sisdiknas tertuang di dalam pasal peralihan. Aturannya TPG tetap diberikan kepada guru-guru yang sudah mendapatkan hingga RUU Sisdiknas baru diterbitkan. Sedangkan untuk guru-guru yang belum menerima TPG hingga RUU Sisdiknas diterbitkan, terkena aturan yang baru.


Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyoroti kondisi di kalangan guru aparatur sipil negara (ASN). Di dalam naskah RUU Sisdiknas, guru ASN nantinya akan menerima tunjangan fungsional. "Mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan atau kepangkatan seseorang,"kata Unifah, Kamis (15/9).

Di dalam Undang-Undang (14/2005) tentang Guru dan Dosen yang berlaku saat ini, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru. Sementara itu untuk tunjangan fungsional, selama ini belum ada penjelasan detail dari Kemendikbudristek. Apakah nantinya tunjangan fungsional nominalnya setara dengan TPG atau lebih rendah.

Selanjutnya nasib semakin tidak jelas bagi guru-guru non-ASN. Unifah mengatakan di dalam draf RUU Sisdiknas, pengaturan gaji guru-guru non-ASN atau guru swasta merujuk pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. "Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru. Melainkan disamakan dengan buruh,"katanya.

Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengatakan menyerahkan penghasilan guru swasta ke UU Ketenagakerjaan dan UU Cita Kerja seakan mengenyampingkan kondisi sekolah-sekolah swasta di Indonesia. Dia mengatakan secara finansial, kondisi sekolah-sekolah swasta berbeda-beda. Unifah mengatakan tidak semua sekolah swasta di Indonesia kondisinya baik secara ekonomi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pun masih bersikukuh jika RUU Sisdiknas merupakan hadiah indah bagi guru, terutama, pada para pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pondok pesantren. Terlebih, peran para pendidik PAUD dalam pengembangan karakter begitu besar.

"Kami di Kemendikbudristek, merasa sudah saatnya untuk mengakui mereka sebagai guru," katanya.

Dengan diakui statusnya sebagai guru, lanjut dia, para pendidik pada tersebut berhak mendapatkan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan seperti guru lainnya. Untuk itu, ia berharap para guru di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren dapat menyampaikan dukungannya terhadap RUU Sisdiknas ini.

Selain itu, RUU Sisdiknas diyakini akan membuat tata kelola yang lebih inklusif dengan menjadikan PAUD merupakan salah satu jenjang pendidikan. Sama seperti jenjang pendidikan lainnya.

Diakuinya, narasi dan opini yang marak beredar di masyarakat saat ini atas RUU Sisdiknas yaitu tunjangan profesi guru dihilangkan. Padahal, sebaliknya. Di dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek hendak mendorong perbaikan taraf hidup guru.

"Jika tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak," katanya.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan, bahwa RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Jika jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN, maka bagi guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hal ini diberikan melalui peningkatan subsidi kepada sekolah nantinya.

"Kita akan pastikan yang diprioritaskan adalah upah layak bagi guru-guru swasta. Jika tidak, kita akan berikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS)," tegasnya.

Kendati begitu, Nadiem mengaku terbuka soal masukan, input, dan kritik. Menurutnya, pelibatan masyarakat yang bermakna menjadi fokus utama pemerintah dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas.(wan/mia/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook