Nadiem Jamin Tidak Akan Ada Penghapusan TPG

Pendidikan | Sabtu, 03 September 2022 - 19:10 WIB

Nadiem Jamin Tidak Akan Ada Penghapusan TPG
Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan pemerintah tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. (RICARDO/JPNN.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa sikap pemerintah sangat jelas, yakni berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Nadiem menjamin tidak akan ada penghapusan tunjangan profesi guru (TPG). Pemerintah kata Nadiem, justru memikirkan bagaimana agar 1,6 juta guru yang belum besertifikat pendidik bisa mendapatkan tunjangan profesi.


Hal itulah salah satu alasan adanya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). "TPG yang ada sekarang tidak akan dihapus, malah yang belum beserdik akan kami berikan tunjangan profesi," kata Nadiem, Sabtu (3/9).

Dia mengungkapkan keprihatinannya melihat para guru PNS, guru PPPK maupun guru honorer yang menunggu waktu panjang untuk ikut pendidikan profesi guru (PPG). PPG menjadi syarat bagi guru untuk mendapatkan TPG.

Mekanisme itu didobrak Nadiem lewat RUU Sisdiknas. Guru-guru yang sudah mengabdi akan diberikan tunjangan profesi tanpa melalui PPG. "PPG didesain untuk syarat menjadi guru saja, bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi," tegasnya.

Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyampaikan tidak ada klausul penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas. Anehnya, kata dia, beredar informasi akan dihapus sehingga berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik.

"Pernyataan adanya penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan fakta, kenyataan, dan tidak objektif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri," ujar Heru Purnomo, Jumat (2/9).

Dia membeberkan TPG adalah keputusan pemerintah berkepastian hukum, sifatnya otomatis sehingga guru akan tetap mendapatkan TPG, tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas. Sebab, pada Pasal 4,5,6 UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, belum dinyatakan dicabut atau dihapus di RUU Sisdiknas.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook