JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aksi pembunuhan keji disertai pemerkosaan terjadi di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak. Korbannya FN, 18. Sedangkan pelakunya Syarif Hidayat, 21, warga Dukuh Muntuksari, Desa Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Syarif, pelaku yang merupakan kakak ipar korban berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Demak tak sampai 12 jam setelah kejadian. Aksi pembunuhan itu dilakukan dengan motif cemburu lantaran korban memiliki pacar.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono seperti dikutip Radar Semarang (Jawa Pos Group) menyampaikan, kasus pembunuhan berawal ketika Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 21.00 lalu, korban pulang kerja. Ia lalu beristirahat di dalam kamarnya sembari mendengarkan musik melalui handphone. Sekitar pukul 21.30, korban sempat diingatkan pelaku agar menurunkan suara musik yang didengarkan. Diingatkan sampai tiga kali, tidak dihiraukan korban.
Karena kesal, pelaku masuk ke kamar korban, lalu membekap mulut dan hidungnya. Ia juga membenturkan kepala korban ke tembok.
“Saat itulah, pelaku menyampaikan keinginannya untuk menyetubuhi korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke kakak korban (istri pelaku, red) dan ibu mertua,”jelasnya.
Usai berbuat tak senonoh itu, pelaku tidur di kamar korban. Selang sehari, tepatnya pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku yang tinggal tak jauh dari TKP kembali ke kamar korban. Ia melihat korban sudah sadar kembali. Saat itulah pelaku bermaksud memperkosa korban lagi.
Karena kesal tidak dituruti permintaannya, mulut dan hidung korban kembali dibekap. Kepala korban juga dibenturkan ke tembok kamar.
“Tangan kanan pelaku juga menampar korban dua kali mengenai pelipis dan bagian muka. Karena tangan kiri pelaku masih membekap mulut dan hidung korban, korban pun pingsan,”kata kapolres.
Selanjutnya pelaku pergi ke belakang rumah mencari kayu dan digunakan untuk memukul dada kiri korban. Tak puas, pelaku kembali memukul mulut korban dengan tangan kanan. Mengetahui kepala korban masih bergerak, mulut dan hidung korban kembali dibekap. Pelaku lalu memeriksa urat nadi korban. Setelah diketahui tidak bernyawa, korban kembali diperkosa.
Usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, tubuh korban diseret hingga sejauh 20 meter, dan diletakkan di semak-semak di samping rumah tetangga. Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman