Dalam SE terbaru juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan boleh diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.
Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak (random check) oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya. "Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah," ujar Budi.
Budi menegaskan, sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker.
"Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," tuturnya.
Dalam hal penerbangan, perjalanan dari dan keluar Jawa Bali kini boleh menggunakan tes antigen. Melalui SE Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali boleh dengan tes rapid antigen dengan durasi sampel maksimal 1x24 jam.
Meski demikian, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dua dosis) "Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan. Novie juga menyebut bahwa
"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.
Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," kata Novie.
Pemprov Riau Terima Aturan Baru Terkait Syarat Perjalanan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima aturan terkait syarat perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara. Dalam aturan terbaru, setiap calon penumpang diperbolehkan menggunakan hasil rapid antigen negatif Covid-19. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, jika sebelumnya ada aturan syarat perjalanan mengharuskan calon penumpang pesawat memiliki hasil swab PCR negatif, saat ini sudah diperbolehkan menggunakan rapid antigen dengan batas pemberlakuan 1x24 jam.
"Sekarang sudah boleh pakai rapid antigen, tapi hanya berlaku 1x24 jam. Jadi jika hendak pulang, harus rapid antigen lagi," katanya.
Dijelaskan Gubri, aturan baru perjalanan udara tersebut telah dikeluarkan pemerintah pusat, dan sudah mulai berlaku bagi masyarakat Riau yang akan bepergian ke Jawa dan Bali.
"Jadi sudah ada kemudahan bagi masyarakat yang hendak bepergian, sebab tidak harus swab PCR. Tapi kalau mau pakai PCR boleh juga, karena PCR berlaku hingga tiga hari," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan pasien positif Covid-19 di Riau per Rabu (3/11) bertambah 8 orang. Dengan penambahan itu, total penderita Covid-19 di Riau mencapai 128.112 orang.
"Sementara itu, untuk pasien yang sembuh bertambah 17 orang, sehingga total 123.881 orang yang sudah sembuh," katanya.
Untuk kabar dukanya, ujar Mimi, juga terdapat 1 pasien yang meninggal dunia. Sehingga total pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Riau sebanyak 4.110 orang.
Dari total pasien positif Covid-19 Riau, yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 22 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 99 orang.
"Saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri 121 orang," ujarnya.
Sementara itu, untuk suspect yang menjalani isolasi mandiri 3.461 orang dan yang isolasi di rumah sakit 45 orang. Total suspect yang selesai menjalani isolasi 115.630 meninggal dunia 490 orang.
Mimi juga berpesan, dengan masih adanya pasien positif Covid-19 di Riau agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan. Terutama saat beraktivitas di luar rumah.
"Mari kita sama-sama menjaga diri dan orang sekitar kita dengan terus menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker," ajaknya.(wan/tau/jpg/sol/ted)
Laporan JPG, Jakarta