JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Biofarma segera mengedarkan alat tes Covid-19 terbaru berbasis air liur dengan cara kumur-kumur. Setelah itu tetap diproses di laboratorium PCR. Dibandingkan metode selama ini, tes Covid-19 berbasis air liur dinilai lebih nyaman ketimbang harus colok hidung dan rongga mulut.
Alat ini bisa digunakan untuk anak-anak usia lebih dari lima tahun yang saat ini sudah mulai banyak kembali sekolah tatap muka.
Produk terbaru tersebut diberi nama Bio Saliva. Kepala Divisi Komunikasi Pemasaran dan Distribusi PT Biofarma Hidayat Setiaji mengatakan alat tersebut sudah mendapatkan nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Uji validasi post market produk Bio Saliva itu melibatkan tiga lembaga. Yaitu Laboratorium Mikrobiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia, Lab. Biomedik Lanjut FK Universitas Padjadjaran, dan Lab Mikrobiologi Klinik FK Universitas Airlangga.
"Ada beberapa kelebihan PCR Gargle Bio Saliva ini," katanya dalam Kickoff Ritech Expo 2021 di Jakarta, kemarin (3/11).
Selain bisa digunakan untuk anak-anak mulai umur lima tahun, alat ini juga mengurangi risiko paparan langsung antara tenaga kesehatan dengan penderita Covid-19. Keunggulan berikutnya adalah cocok untuk pengambilan sampel dengan antrean yang panjang. Kemudian sampel virus hasil kumur-kumur juga tidak membutuhkan suhu dingin.
"Karena sampel dapat disimpan di suhu ruang," jelasnya.
Hasil riset menggunakan mBioCov diketahui bahwa tingkat sensitivitasnya mencapai lebih dari 90 persen. Hidayat juga mengatakan cairan yang digunakan untuk kumur-kumur aman jika tidak sengaja tertelan. Di dalam satu paket Bio Saliva terdapat empat item peralatan. Yaitu tabung Gargle Solution (cairan kumur) berwarna biru, tabung Collection Buffer berwarna merah, adapter, dan biohazard plastic untuk menyimpan sampel hasil kumur-kumur.
Pertama orang kumur-kumur dengan cairan kumur yang sudah ada di tabung merah. Kemudian dimasukkan kembali ke botol merah ditambah larutan pencampur yang ada di tabung warna merah. Kemudian dikocok sampai berbusa. Setelah itu dimasukkan ke dalam plastik biohazard. Kemudian baru diproses di lab PCR. Hidayat mengatakan nomor izin edar Bio Saliva keluar pada 1 April 2021 lalu. Kemudian sudah melalui tahapan soft launching pada 8 Mei lalu.
Transportasi Darat Masih Tetap Wajib Antigen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus tes PCR dari kewajiban skrining bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) lewat aturan baru SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021.
"Sesuai dengan Inmemdagri dan SE Satgas Covid-19 baru, tes RT-PCR untuk darat tidak ada lagi. Jadi kita ya mengikuti perubahannya," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (3/11)
Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," papar Budi.
Budi menjelaskan, ketentuan wajib tes antigen tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Adapun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Budi, masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya. Dalam peraturan sebelumnya disebutkan bahwa sopir dan kernet wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan serta kartu vaksin dosis lengkap
Jika sopir dan kernet baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Jika sopir dan kernet belum divaksin sama sekali, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi, maka akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.