DISIMPAN DI GUDANG PENYIMPANAN SEMENTARA

Mendagri Perintahkan Potong Ujung Kanan e-KTP yang Tercecer di Bogor

Nasional | Senin, 28 Mei 2018 - 20:15 WIB

Mendagri Perintahkan Potong Ujung Kanan e-KTP yang Tercecer di Bogor
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPR dipersilakan jika ingin meninjau ke gudang penyimpanan sementara Kemendagri di Semplak, Bogor. Hal itu dikatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Hal itu menyusul sempat tercecernya ribuan e-KTP di Jalan Raya Salabenda Semplak, Sabtu (26/5/2018).

"Kalau memang Komisi II DPR mau meninjau ke Semplak, monggo, silakan dilihat fakta sebenarnya sehingga mendapatkan keyakinan bahwa yang sebenarnya hanya KTP elektronik yang jatuh satu kardus," katanya di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Baca Juga :Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi terkait Masa Jabatan Gubernur

Dia pun berharap kasus itu tidak berlarut-larut dan menjadi komoditas politik. Karena itu, pihaknya kemudian cepat berkoordinasi dengan kepolisian. Hasilnya, dipastikan ribuan e-KTP invalid itu tercecer karena kelalaian ekspedisi dan saat terjatuh dari truk pengangkut dan dengan cepat disusun kembali ke dalam truk.

"Kami di dukcapil bekerja di tataran teknis, bukan politik. Maka tadi saya melapor ke Pak Mendagri dan diberi arahan segera dipotong ujung kanan e-KTP yang dinyatakan rusak," jelasnya

Dia menegaskan, perintah itu langsung dilaksanakan. Seluruh e-KTP yang dinyatakan invalid atau rusak, dipotong pada bagian ujung kanan. Langkah itu penting untuk menghilangkan kecurigaan e-kTP invalid digunakan untuk kepentingan lain.

"Kami sudah kirim 50 orang staf untuk melakukan pemotongan sebelah ujung kanan atas KTP yang rusak agar tak bisa digunakan untuk kepentingan lain. Kalau ada yang curiga palsu, monggo dicek, di gudang itu asli tapi sudah rusak. Kemudian enggak ada KTP elektronik untuk WNA," paparnya.

Ditanyakan mengapa e-KTP yang rusak masih disimpan-simpan oleh Kemendagri, dia menyebut bahwa barang tersebut merupakan milik negara. Pemusnahannya tidak dapat dilakukan begitu saja, tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kami juga masih berjaga-jaga, kalau nanti digunakan untuk pemeriksaan KPK (terkait kasus dugaan korupsi, red). Mudah-mudahan pemeriksaan KTP elektronik sudah selesai supaya kami lebih tenang," tuntasnya. (gir)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook