"Kalau memang Komisi II DPR mau meninjau ke Semplak, monggo, silakan dilihat fakta sebenarnya sehingga mendapatkan keyakinan bahwa yang sebenarnya hanya KTP elektronik yang jatuh satu kardus," katanya di Jakarta, Senin (28/5/2018).
"Kami di dukcapil bekerja di tataran teknis, bukan politik. Maka tadi saya melapor ke Pak Mendagri dan diberi arahan segera dipotong ujung kanan e-KTP yang dinyatakan rusak," jelasnya
"Kami sudah kirim 50 orang staf untuk melakukan pemotongan sebelah ujung kanan atas KTP yang rusak agar tak bisa digunakan untuk kepentingan lain. Kalau ada yang curiga palsu, monggo dicek, di gudang itu asli tapi sudah rusak. Kemudian enggak ada KTP elektronik untuk WNA," paparnya.
Ditanyakan mengapa e-KTP yang rusak masih disimpan-simpan oleh Kemendagri, dia menyebut bahwa barang tersebut merupakan milik negara. Pemusnahannya tidak dapat dilakukan begitu saja, tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami juga masih berjaga-jaga, kalau nanti digunakan untuk pemeriksaan KPK (terkait kasus dugaan korupsi, red). Mudah-mudahan pemeriksaan KTP elektronik sudah selesai supaya kami lebih tenang," tuntasnya. (gir)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama