JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara pada Senin (27/3). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Menurut JPU, tidak ada alasan pembenar atau hal yang dapat menjadi pemaaf bagi Dody dalam perkara tersebut. Melalui surat tuntutan, mereka meyakini bahwa perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran itu dilakukan bersama mantan atasannya Irjen Teddy Minahasa Putra.
Selain Dody dan Teddy, menurut JPU perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, dan Kasranto. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara,” ungkap JPU dalam sidang, Senin (27/3). Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Dody.
Dalam persidangan tersebut, JPU turut membeber beberapa hal yang memberatkan bagi Dody. Di antaranya Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal Dody merupakan personel Polri yang memiliki kewajiban untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. ”Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” ujar Jaksa.
Perbuatan yang dilakukan oleh Dody bersama mantan atasannya dan beberapa personel Polri lain dinilai telah merusak citra serta kepercayaan publik terhadap penegak hukum. ”Khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel,” kata Jaksa. Perbuatan itu juga menjadi bukti bahwa Dody tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi dan pemberantasan narkotika yang bisa merusak generasi penerus bangsa.
Di sisi lain, hal yang meringankan bagi Dody yang tampak oleh JPU hanya satu poin. Yakni Dody telah mengaku bersalah dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dia lakukan bersama-sama dengan Teddy dan saksi-saksi lainnya. Atas tuntutan yang telah mereka bacakan, JPU berharap besar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Dody diminta menyiapkan nota pembelaan atau pledoi paling lambat sampai 5 April mendatang. Sebelum sidang lanjutan itu berlangsung, tim penasihat hukum Dody mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Jakbar. Mereka meminta agar Dody bisa dijadikan sebagai justice collaborator. Sebab, perannya dalam penanganan perkara tersebut dinilai besar. Baik saat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Usai menutup sidang tersebut, majelis hakim PN Jakbar membuka sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita. Perempuan yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain Dody dan Linda, kemarin JPU juga membacakan tuntutan untuk Kompol Kasranto. Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara tersebut dituntut hukuman 17 tahun penjara.(syn/jpg)