ORGANISASI KESEHATAN

Terawan, Mantan Menteri Kesehatan yang Dipecat IDI, Kenapa?

Nasional | Senin, 28 Maret 2022 - 04:04 WIB

Terawan, Mantan Menteri Kesehatan yang Dipecat IDI, Kenapa?
Mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto. (DOK JPNN)

BANDAACEH (RIAUPOS.CO) - Sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dikabarkan telah memberhentikan dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Aceh.

Informasi pemberhentian itu dibacakan oleh Presidium Sidang IDI Ahmad Fajrial seperti dikutip banyak media. Namun, meski putusan sidang tersebut telah beredar, IDI hingga kini menolak berkomentar terkait kabar pemecatan Terawan.


"Memutuskan, menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan sidang khusus, memutuskan pemberhentian permanen Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Fajrial dalam video yang beredar luas.

Sebenarnya, kabar pemecatan Terawan ini bukanlah yang pertama. Pada 2018 lalu beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.

Saat itu Terawan masih menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto dan menjalankan praktik terapi cuci otaknya di rumah sakit tersebut.

Pada saat itu, Terawan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan, Komisi I DPR RI mengatakan penetapan yang dikeluarkan IDI itu tidak sah dan belum diputuskan.

Keputusan pemecatan itu pun kemudian dianulir. Terawan hanya dilarang melakukan terapi cuci otak dan boleh membuka praktik di manapun dengan syarat tak ada terapi yang dianggap menyalahi etik kedokteran itu.

Pada 2019, Terawan menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai menteri kesehatan menggantikan Nina Moeloek. Hubungannya dengan IDI pun membaik, namun itu tidak berlangsung lama. Terawan dan IDI kembali bersitegang karena pemilihan Konsil Kedokteran.

IDI dan organisasi kedokteran lainnya tidak setuju dengan orang-orang yang dipilih Terawan karena dianggap tidak sesuai dengan yang mereka tunjuk.

Terawan kemudian membantah, dia menyebut pemilihan ini telah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

Ia meninggalkan kursi Menkes pada akhir Desember 2020 di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kepemimpinan Terawan kala itu banyak mendapat kritik publik, terutama karena beberapa pernyataannya yang dianggap kontroversial di publik soal pandemi Covid-19.

Ia sempat memastikan bahwa Covid-19 belum terdeteksi di Indonesia. Ia juga sempat menyalahkan warga yang memberi masker.

"Kalau tidak (ada temuan virus corona, red) ya justru disyukuri, bukan dipertanyakan. Itu yang saya tak habis mengerti, kita justru harus bersyukur Yang Maha Kuasa masih memberkahi kita," kata dia awal Februari 2020.

Saat menjadi Menkes, Terawan juga memicu perhatian setelah menggagas vaksin dalam negeri dengan nama Vaksin Nusantara. Namun dalam perjalanannya vaksin itu banyak menuai kritik. Pada tahap uji klinis fase II, Vaksin Nusantara tak mendapat  restu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan itu sempat menimbulkan kontroversi antara BPOM dan komisi IX DPR RI. Sebagian besar anggota legislatif menilai BPOM berusaha menghalangi vaksin buatan anak bangsa hingga disebut tidak lagi independen.

Pada 2022, hampir satu tahun setelah lengser dari jabatan menkes, kabar IDI memecat permanen Terawan kembali ramai. Namun hal ini pun masih simpang-siur karena pembacaan pemecatan itu juga disebut baru sebatas rekomendasi.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook